Akselerasi Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tandatangani SKB dengan Menteri PKP

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Mendagri menjelaskan, SKB tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :
Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR, Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah
Tegaskan Penyintas Jangan Terlalu Lama dalam Kesulitan, Kasatgas PRR Dorong Percepatan Pemulihan

Sejak awal masa pemerintahan, pihaknya bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR, termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pemerintah.

"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan Penandatanganan SKB untuk Mendukung Percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.

Mendagri menjelaskan, melalui SKB tersebut pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.

“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB. Ia mencontohkan masyarakat yang bekerja di Jakarta namun membeli rumah di daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok karena harga rumah yang lebih terjangkau. Karena itu, melalui SKB tersebut pemerintah menegaskan bahwa kemudahan bagi MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP-el daerah setempat.

Baca Juga :
Mendagri Tito dan Menteri Ara Bakal Revisi Definisi MBR dan Hapus Hambatan Domisili Dukung Program 3 Juta Rumah
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah Melalui APBD
Minta Pemda Monitor Perkembangan Harga Minyak Goreng, Mendagri Apresiasi Inflasi Nasional 3,08 Persen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 20 Juni 2026: Aquarius Tampil Bersinar, Cancer Dapat Kepercayaan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Dorong Koperasi Produktif dan Berdaya Saing, Dirut LPDB Koperasi Tinjau KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Munas-Konbes 2026 Siap Digelar, 400 Personel Banom NU Disiagakan di Pondok Al Falah Kediri
• 30 menit laluberitajatim.com
thumb
Keren! Lulusan BINUS Bekasi Tembus Kampus Top Dunia dan Raih Beasiswa Garuda
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Skema Cicilan Ragam PHEV Terbaru, Ada yang Mulai Rp 6 Jutaan
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.