Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dijemput paksa polisi pada Jumat (19/6/2026). Dia kini menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Usai dijemput paksa, Roy Suryo langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia sempat tertangkap kamera awak media menenteng rompi tahanan oranye. Berselang beberapa jam, dia keluar dari Rutan untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Advertisement
Berdasarkan pantauan, tampak Roy Suryo keluar mengenakan polo shirt benuansa biru dan menutup wajahnya dengan masker. Dia terlihat didampingi kuasa hukum, dan disambut simpatisan saat hendak menaiki kendaraan menuju rumah sakit.
Dalam momen tersebut, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan ke atas menyambut dukungan para simpatisan yang turut berbaur dengan awak media.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai bahwa kepolisian sengaja mempertontonkan kliennya ke depan publik. Mulai dari rompi oranye hingga agenda pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati.
"Mas Roy dan dr. Tifa berada dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit, karena tidak ada pentingnya, tidak ada indikasi mereka sakit dan harus dibawa ke rumah sakit," tutur Refly.
"Kami protes menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi oranye-nya, seperti ada glorifikasi. Nah, karena itu kami mohon sekali, biar kita menghormati masing-masing, kami tidak ingin klien kami kemudian difoto, divideo dalam kondisi yang sesungguhnya tidak layak," sambungnya.




