Terbukti Ikut Hilangkan Jejak, 4 Kerabat Brigadir Rizka Dijatuhi Hukuman 8 Bulan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 8 bulan 7 hari penjara kepada empat kerabat Brigadir Rizka Sintiani.

Mereka dinyatakan bersalah karena ikut menyembunyikan jejak kekerasan fisik yang menewaskan Brigadir Esco Faska Rely.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Brigadir Rizka Menganiaya Suaminya Brigadir Esco hingga Korban Tewas

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama delapan bulan dan tujuh hari penjara," kata I Putu Suyoga, ketua majelis hakim membacakan putusan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Adapun empat kerabat Brigadir Rizka yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Amaq Saiun bersama istrinya, Nuraini, Paozi rekan terdakwa bersama korban, dan Dani yang merupakan adik Brigadir Rizka.

BACA JUGA: Brigadir Rizka Divonis Bui 10 Tahun di Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jejak perbuatan Brigadir Rizka melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga tewas.

Para terdakwa dinyatakan telah membopong jenazah Brigadir Esco dari kamar anaknya menuju kamar Danu yang berada di belakang rumah, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA: Brigadir Rizka Sintiani Dituntut 14 Tahun Penjara Atas Kematian Suaminya

Dengan menyatakan hal tersebut, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai menghambat terungkapnya fakta kematian korban serta menimbulkan penderitaan bagi keluarga Brigadir Esco.

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga membantu menutupi kematian Brigadir Esco dengan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah sebagai bunuh diri.

Terdakwa Amaq Saiun disebut berperan membantu memindahkan jenazah korban dan ikut dalam rekayasa tempat kejadian perkara.

Kemudian terdakwa Nuraini membantu membersihkan bercak darah di lokasi kejadian, sementara Dani dan Paozi disebut membantu memindahkan jenazah korban ke lokasi penemuan di kebun belakang rumah.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Paozi menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sedangkan Amaq Saiun, Nuraini, dan Dani menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, Made Saptini mewakili jaksa penuntut umum menyatakan tidak menerima putusan tersebut memilih mengajukan upaya hukum banding.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDBI Jakarta Gelar Musyawarah Kota Luar Biasa 2026
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
MSCI Soroti Pasar Modal RI, Fundamental Ekonomi Domestik Dinilai Masih Kuat
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Karyawan bentuk Kopkar Forindo jaga keseimbangan di industri logistik
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Analis Sebut Hasil Review MSCI Bisa Kerek IHSG Kembali ke Level 6.300
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim, Ajak Masyarakat Dorong Anak Yatim Berdaya
• 7 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.