Pantau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026) sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Penggeledahan Masih BerlangsungPenggeledahan dilakukan sejak siang hari oleh tim penyidik KPK di Kantor Imigrasi Denpasar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tersebut saat dikonfirmasi dari Denpasar pada Jumat sore.
Penyidik memang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, ungkap Budi Prasetyo.
Menurut KPK, penggeledahan dilakukan dalam rangka melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.
Saat dimintai keterangan mengenai barang bukti yang ditemukan, Budi belum memberikan rincian karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Budi juga belum mengungkap pihak-pihak yang diperiksa dalam kegiatan tersebut.
KPK menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah terdapat perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara tersebut.
Berawal dari OTT dan Penetapan Delapan TersangkaSebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta.
Pihak swasta itu diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam perkara tersebut, KPK memperkirakan para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar.
Daftar Tersangka dalam PerkaraSalah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat ini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Silmy Karim sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025.
Jaya Saputra yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Jaya Saputra sebelumnya pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025.
Ronald Arman Abdullah yang saat ini menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat turut menjadi tersangka.
Tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji yang menjabat Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Bagus Bramantyo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juniadi Sri Priambudi yang menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) turut menjadi tersangka.
Gusti Benardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal juga masuk dalam daftar tersangka.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan alat bukti tambahan untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.




