Pimpinan DPR soal 16 Mahasiswa Trisakti: Masih Tersangka tapi Belum Diproses

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengungkapkan status hukum dari 16 mahasiswa Universitas Trisakti masih tersangka buntut demonstrasi Mei 2025 lalu.

"Posisinya masih tersangka tapi belum diproses," kata Saan di hadapan demonstran mahasiswa di DPR, Jumat (19/6/2026) malam.

Dia berjanji akan mengupayakan pelepasan status tersangka dari 16 mahasiswa tersebut.

"Tadi komunikasi sudah berkomunikasi dalam satu minggu ke depan. Insyaallah mahasiswa Trisakti yang 16 itu status tersangkanya akan dicabut," kata Saan.

Baca juga: Di Hadapan Mahasiswa, DPR Janji Hapus Status Tersangka 16 Mahasiswa Trisakti

Saan dan Wakil Ketua DPR lainnya yakni Sufmi Dasco Ahmad baru saja menemui perwakilan mahasiswa termasuk dari Universitas Trisakti.

Tuntutan mengenai nasib 16 mahasiswa Trisakti itu menjadi salah satu aspirasi demonstran.

Perkara 16 mahasiswa Trisakti

16 Mahasiswa trisakti itu sempat ditahan usai berdemonstrasi di Balai Kota Jakarta pada 21 Mei 2025 silam.

Unjuk rasa kala itu berkaitan dengan aspirasi pengakuan negara atas tragedi mahasiswa 1998, yang hingga kini masih menyisakan tuntutan moral dari berbagai pihak, termasuk sivitas akademika Trisakti.

Baca juga: Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan 16 Mahasiswa Trisakti Tersangka Kasus Demo Ricuh

Mahasiswa ingin bertemu dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol DKI di Balai Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi semula direncanakan digelar di depan pintu masuk Balai Kota. Namun, massa kemudian mendobrak pintu dan memaksa masuk ke area dalam kantor.

Singkat cerita, 16 mahasiswa Trisakti ditahan.

Belakangan, penahanan mereka ditangguhkan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, pertimbangan penangguhan penahanan ke-16 mahasiswa itu karena status mereka masih aktif dalam kegiatan belajar di lingkungan kampus.

“Kawan-kawan ini masih dalam kegiatan aktif belajar mengajar,” kata Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, 30 Mei 2025 silam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bethsaida Healthcare dan AirNav Indonesia Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Apple Akan Naikkan Harga iPhone
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Susunan pemain Kanada vs Qatar: Davies kembali masuk skuad Kanada
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Rano Minta Konser Berbayar di Jakarta Fair Dievaluasi: Panggung Jadi Sepi
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Residivis ditangkap setelah curi motor di Tambora untuk beli narkoba
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.