Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus pria berinisial AF (30) yang juga residivis kasus pencurian kabel, setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat, untuk dijual demi membeli narkoba.
"Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Aksi pencurian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di luar rumah pada Kamis (11/6) malam.
Tak lama berselang, pelaku yang sudah melakukan pengintaian mendekati sepeda motor dan membobol lobang kunci menggunakan kunci letter T.
Korban pun menyadari sepeda motornya telah hilang pada keesokan harinya dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
"Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat," kata Sudrajat.
Ia mengungkapkan kendaraan-kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak aman menjadi sasaran empuk bagi pelaku melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya untuk kehidupan sehari-hari dan menggunakan narkoba, jenis sabu," ujar dia.
AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.
"AF sendiri merupakan residivis kasus pencurian kabel di wilayah Jakarta Barat juga. Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP," imbuh Sudrajat.
Baca juga: Polisi amankan dua terduga pelaku curanmor di parkiran GBK
Baca juga: Dua kuli bangunan bobol kafe di Cilandak, curi vespa antik
Baca juga: Polda Metro Jaya bagikan tips kepada masyarakat antisipasi curanmor
"Pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan satu orang berinisial AF, umur 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Aksi pencurian itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di luar rumah pada Kamis (11/6) malam.
Tak lama berselang, pelaku yang sudah melakukan pengintaian mendekati sepeda motor dan membobol lobang kunci menggunakan kunci letter T.
Korban pun menyadari sepeda motornya telah hilang pada keesokan harinya dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
"Berhasil didapatkan bahwa AF ini sudah pernah melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat," kata Sudrajat.
Ia mengungkapkan kendaraan-kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak aman menjadi sasaran empuk bagi pelaku melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya untuk kehidupan sehari-hari dan menggunakan narkoba, jenis sabu," ujar dia.
AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang beraksi di wilayah Jakarta Barat.
"AF sendiri merupakan residivis kasus pencurian kabel di wilayah Jakarta Barat juga. Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP," imbuh Sudrajat.
Baca juga: Polisi amankan dua terduga pelaku curanmor di parkiran GBK
Baca juga: Dua kuli bangunan bobol kafe di Cilandak, curi vespa antik
Baca juga: Polda Metro Jaya bagikan tips kepada masyarakat antisipasi curanmor





