Garut: Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menangani areal pertanian yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pompanisasi untuk menjaga pasokan air dan meminimalkan risiko kerugian petani.
"Sudah ada wilayah yang terdampak kekeringan," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Pertanian pada Dispertan Kabupaten Garut, Susi Suhartianti, dilansir dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menuturkan saat ini sudah memasuki musim kemarau yang berdampak pada lahan pertanian menjadi kering. Kondisi tersebut mengganggu tanaman pangan, khususnya padi yang membutuhkan air.
Baca Juga :
Fenomena Hari Tanpa Hujan Picu Kekeringan di PasuruanMenurut dia, Dispertan Garut mencatat kekeringan lahan sawah pada periode 1–15 Juni 2026 terjadi di 14 kecamatan. Dari jumlah tersebut, lahan dengan tingkat risiko kekeringan ringan tercatat seluas 11 hektare di Kecamatan Singajaya, 35 hektare di Kecamatan Cibatu, dan 43 hektare di Kecamatan Selaawi.
"Kekeringan Singajaya 11 hektare, Cibatu 35 hektare, Selaawi 43 hektare, jumlah kekeringan 89 hektare ringan," ujarnya.
Selain lahan yang mengalami kekeringan ringan, Dispertan Garut juga mencatat areal pertanian yang terancam kekeringan di 11 kecamatan. Di antaranya Kecamatan Caringin seluas 60 hektare, Mekarmukti 20 hektare, Cikelet 15 hektare, Pameungpeuk 155 hektare, dan Cisompet 25 hektare.
Selanjutnya Kecamatan Singajaya seluas 13 hektare, Cilawu 5 hektare, Karangpawitan 51 hektare, Sucinaraja 7 hektare, Pangatikan 5 hektare, dan Cibatu 63 hektare.
"Jumlah terancam 419 hektare," ucapnya.
Ilustrasi kekeringan. (MGN/Nur Soli)
Ia menyampaikan Pemkab Garut telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengatasi lahan pertanian yang terdampak kekeringan. Upaya tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Garut pada Mei 2026.
Surat edaran tersebut, kata dia, berisi antisipasi kekeringan yang ditujukan kepada para camat, kepala desa, dan petugas lapangan. Mereka diminta untuk tanggap apabila terdapat potensi atau laporan terjadinya kekeringan pada lahan pangan.
"Sebelumnya juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh petugas di lapangan untuk bisa mengoperasikan pompa, irigasi perpompaan apabila terjadi kekeringan di wilayahnya," ungkapnya.
Ia menambahkan upaya lain untuk meminimalisasi risiko kerugian lahan pertanian akibat kekeringan yakni dengan program pemberian Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP) kepada petani.
"Iya (ada penggantian dampak kekeringan), apabila terdaftar di AUTP," tambahnya.




