Klaim BPJS Tembus Rp 5 Triliun, IFI Desak Aturan Rujukan Fisioterapi Segera Dirombak

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pergeseran pola hidup masyarakat modern dewasa ini telah membawa perubahan signifikan terhadap lanskap kesehatan nasional, dimana ancaman penyakit kronis tidak menular kini kian mendominasi dan menuntut perawatan pemulihan fisik jangka panjang.

Sayangnya, tingginya kebutuhan publik akan layanan pengembalian fungsi gerak ini masih terbentur oleh panjangnya alur birokrasi penanganan di berbagai fasilitas kesehatan.

Baca Juga :
Taman Budaya BPJS di Minahasa Jadi Simbol Kolaborasi Ekosistem JKN
Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp49,3 Miliar untuk Warga Jabar

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengungkapkan, beban pembiayaan klinis untuk layanan pemulihan fisik dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melonjak drastis hingga menembus angka Rp 5 triliun.

Peserta BPJS Kesehatan tunjukkan kartu KIS
Photo :
  • Veros Afif/tvOne

Sekretaris Jenderal IFI, Muh. Irfan mengatakan, lonjakan klaim yang menempati peringkat ketiga tertinggi ini dipicu oleh kepesertaan JKN, yang telah mencakup 98 persen atau sekitar 280 juta jiwa di tengah merebaknya tren penyakit tidak menular (PTM).

"Pergeseran tren penyakit kronis non-menular tersebut melonjak tajam hingga menyentuh angka 73 persen, berdasarkan survei kesehatan nasional terbaru," kata Irfan dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.

Kondisi tersebut berimplikasi langsung pada peningkatan volume pasien di rumah sakit lantaran hampir seluruh kasus penyakit tidak menular membutuhkan intervensi pemulihan sistem gerak.

"Sekarang, survei di 2025, sudah 73 persen penyakit tidak menular. Dan hampir semua kasus penyakit tidak menular butuh fisioterapi," ujarnya.

Irfan menjelaskan, tingginya kebutuhan masyarakat tersebut belum diimbangi dengan kemudahan akses jaminan layanan, pada fasilitas kesehatan komersial maupun pemerintah. Regulasi jaminan sosial yang berlaku saat ini dinilai masih membatasi cakupan pembiayaan serta ruang gerak penanganan klinis bagi para tenaga fisioterapi.

Ketatnya batasan aturan itu berdampak pada menumpuknya 73 persen kasus penanganan pemulihan fisik m, yang menumpuk di rumah sakit akibat tidak berjalannya layanan mandiri di tingkat dasar. Alur birokrasi yang panjang ini dinilai menjadi faktor utama yang membuat akumulasi nilai klaim pemulihan gerak fungsional melambung tinggi.

"Saat ini beban biaya fisioterapi cukup tinggi. Sekarang klaimnya itu sudah 5 triliun," kata Irfan.

Guna menekan pembengkakan anggaran negara tersebut, IFI mendesak manajemen BPJS Kesehatan untuk segera merombak aturan, dengan memberikan kewenangan untuk melakukan asesmen fisioterapi dan kewenangan diagnosis mandiri kepada fisioterapis sesuai dengan undang-undang kesehatan yang sudah ditetapkan. Organisasi profesi menilai sistem rujukan baku yang mewajibkan disposisi dari non fisioterapis dinilai kurang efektif serta memperpanjang masa pemulihan pasien.

Baca Juga :
Purbaya Tegaskan Pendanaan US$17 Miliar dari AIIB adalah Pinjaman Normal
Riset Ungkap 88 Persen UMKM Pakai Duit Pribadi Buat Modal Ketimbang Pinjem Bank
Purbaya Raih Pendanaan Rp 301,8 Triliun dari AIIB, Simak Rinciannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Selat Hormuz Dibuka: 62 Juta Barel Minyak Mentah Siap Banjiri Pasar Asia
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Golkar soal PDIP sebagai Penyeimbang: Selama Ini Entah Apa yang Diseimbangkan?
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Mengenali Orang yang Tidak Bahagia dengan Pekerjaannya dari Kebiasaan di Tempat Kerja
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tak Hanya Sektor Kesehatan, Jerman Buka Peluang Baru untuk Pekerja Indonesia
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Gibran Lanjut Kunker ke Gorontalo, Tinjau Bendungan hingga Ajak Anak Panti Belanja
• 8 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.