Perkuat Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Perlindungan Lahan Pertanian

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku.

Perkuat Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Perlindungan Lahan Pertanian

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian. Perlindungan ini dilakukan untuk memperkuat swasembada pangan.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota guna mendukung program swasembada pangan nasional.

Baca Juga:
Kementan Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Anggaran Pertanian di Papua

"Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi salah satu instrumen pendukung program swasembada pangan," kata Tito, Jumat (19/6/2026).

"Intinya menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku Sawah yang terjaga," lanjutnya.

Baca Juga:
Mentan Amran Bongkar Tiga Kasus di Sektor Pertanian, Ada Permainan Benih Senilai Rp3,3 Miliar

Dia menjelaskan, Perpres tersebut mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Baca Juga:
Perkuat Ketahanan Pangan, BI Dorong Kredit Pertanian dan Hilirisasi

Berdasarkan ketentuan itu, lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dialihfungsikan. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah telah mengonversi sebagian lahan menjadi kawasan perumahan maupun kawasan komersial.

Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan permukiman di lokasi yang kemudian masuk dalam kategori LBS.

Karena itu, melalui SEB tersebut pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan pada tingkat kabupaten/kota.

"Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi," katanya.

Dengan skema tersebut, gubernur dapat mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga total luasan LBS di wilayahnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Diakui Bukan Mengakui, Media Irak Sebut Timnas Indonesia Punya Proyek Terbaik Menuju Piala Dunia 2030
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Mahasiswa Demo di DPR, Kibarkan Bendera Teddy Hingga Bawa Nisan dan Boneka Pocong
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Sekuriti Mal di Jakbar Berbulan-bulan Nyolong Sembako karena Ketagihan Judol
• 20 jam laludetik.com
thumb
MSCI Soroti Pasar Modal RI, Fundamental Ekonomi Domestik Dinilai Masih Kuat
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.