Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, 1 Orang Ditetapkan TersangkaNasional | inews | Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:15Dengarkan Berita

BENGKALIS, iNews.id – Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan 180 hektare lahan milik masyarakat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, meminta keterangan saksi, serta menghadirkan pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," ujar AKBP Fahrian, dikutip dari iNews Pekanbaru, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 pukul 16.00 WIB di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Informasi awal mengenai kebakaran diterima polisi yang kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi tersebut.

Baca Juga:KSP Dudung: Pemerintah Pastikan Pelindungan Menyeluruh Pekerja Migran Indonesia

"Berawal dari informasi mengenai kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik, Tim Satreskrim langsung melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi tersebut. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ucapnya.

Hasil penyelidikan, petugas menemukan titik awal kebakaran berada di lahan yang dikelola tersangka. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.

Untuk mengungkap penyebab kebakaran, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan pendapat ahli, polisi meyakini sumber api berasal dari lahan yang dikelola tersangka sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta berujung pada proses hukum.

Baca Juga:48 Kombes Pol Dimutasi Kapolri pada Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah karhutla serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," katanya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polri 110 atau saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Refly Harun Ungkap Alasan Dokter Tifa Pakai Rompi Tahanan saat Dibawa ke RS untuk Cek Kesehatan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
PDIP Dibilang Abu-abu, PKS Ungkit 10 Tahun Jadi Opsisi Era Jokowi
• 1 jam laludetik.com
thumb
Viral! Art Toys Kini Makin Diburu oleh Kolektor
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Update Harga Mobil Hybrid di Indonesia, Banyak yang Masih di Bawah Rp300 Juta
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jelang MSCI Market Review 23 Juni, BEI Harap Bursa RI Tetap di Emerging Market
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.