Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Budi belum menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. Sebab, saat ini tim Lembaga Antirasuah masih berada di lokasi. 

Usut Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengartakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. 

Baca Juga:
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokuen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi, Jumat (19/6/2026).

Meski begitu, Budi belum menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. Sebab, saat ini tim Lembaga Antirasuah masih berada di lokasi. 

Baca Juga:
Silmy Karim hingga Kakanwil Imigrasi Jabar Dinonaktifkan dari Jabatan usai Ditetapkan Tersangka

"Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," katanya. 

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam mengusut kasus ini. Salah satunya rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026). 

Baca Juga:
Soroti Korupsi Keimigrasian, Komisi XIII DPR Usulkan 6 Strategi Pencegahan

Dari giat tersebut, KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut. 

Baca Juga:
KPK Sita Uang Puluhan Juta Usai Geledah Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," kata Budi.

Adapun, barang bukti yang disita berupa 2 unit mobil Porsche; 10 unit motor mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan. 

"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN," ujarnya. 

KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6/2026).

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Bos MDI dan BRI Ventures Divonis Penjara, Startup Kian Sulit Raih Investasi?
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Coach Justin Menertawakan Ronaldo dan Bandingkan dengan Messi
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp100,1 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Sumatera
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa di Apartemen, Buntut Kasus Ijazah Jokowi
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Istana Harap Nobar Piala Dunia Bisa Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.