HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari Jakarta, Jumat pagi yang penuh ketegangan bagi publik. Dua nama yang terseret kasus dugaan ijazah palsu Jokowi disebut telah diamankan aparat. Penangkapan itu terjadi di dua lokasi berbeda pada waktu hampir bersamaan. Pengacara menyebut langkah polisi dilakukan saat kliennya masih kooperatif.
Nama Roy Suryo dan dr Tifa kembali jadi sorotan setelah kabar penangkapan mencuat.
Peristiwa itu disebut berlangsung Jumat (19/6/2026) pagi di apartemen masing-masing.
Pihak kuasa hukum mengaku mendapat informasi langsung dari keluarga klien.
Polda Metro Jaya disebut melakukan tindakan penangkapan terhadap keduanya.
Kabar penangkapan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo, beredar pada Jumat pagi (19/6/2026).
Informasi tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, yang menyebut kliennya diamankan penyidik Polda Metro Jaya.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.
Sementara itu, dr Tifa disebut lebih dulu dijemput aparat di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Tim hukum dr Tifa, Azis Yanuar, turut mengonfirmasi kejadian tersebut. “Ya benar, ditangkap,” kata Azis.
Petrus Selestinus menyayangkan langkah upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Ia menilai Roy Suryo selama ini kooperatif dalam proses hukum.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar dia.
Ia juga berpendapat jika kasus sudah masuk tahap pelimpahan, seharusnya cukup melalui surat panggilan, bukan penangkapan.
“Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.
Baik Roy Suryo maupun dr Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pada 2 Juni 2026, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Ia juga menyebut proses pelimpahan tahap dua akan segera dilakukan, meski waktunya belum ditentukan.
Menanggapi perkembangan itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut penahanan atau pemanggilan tahap dua merupakan kemungkinan yang wajar dalam proses hukum. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah meminta penahanan terhadap para tersangka.
“Kami tidak heran kalau sebentar lagi mungkin akan ada panggilan untuk Mas Roy untuk melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu mungkin memang kewenangan dari penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan dan sebagainya karena itu murni kewenangan penyidik,” katanya.





