Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi (indeks C12) serta Visa Bisnis (indeks C1 dan C2).

Baca Juga :
Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda

Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa visa tersebut diperoleh dengan menggunakan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau telah dimanipulasi.

"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Agus, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga :
Kenapa Donald Trump Ngotot Ingin Deportasi Elon Musk ke Afrika Selatan?

Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, diketahui bahwa klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut hanya kedok. Mereka tidak memiliki rencana untuk melakukan kegiatan investasi maupun bisnis di Indonesia.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Federico Barba Resmi Tinggalkan Persib
• 3 jam lalubola.com
thumb
Jalan Baru Transparansi Pajak atas Properti Global
• 16 jam laludetik.com
thumb
Survei APJII: Mayoritas Warga RI Bayar Internet Rp 100 Ribu dan WiFi Rp 300 Ribu
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Nyaman, Aman, dan Praktis, Hyundai New CRETA Jawab Kebutuhan Mobilitas Urban di Makassar
• 6 jam laluterkini.id
thumb
Polri Berbagi di TPA Burangkeng, Warga Bersyukur Terima Bansos
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.