JAKARTA, KOMPAS.TV - Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa oleh Polda Metro Jaya memicu perdebatan mengenai prosedur hukum yang ditempuh penyidik.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mempertanyakan urgensi penangkapan karena kliennya dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik sejak proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Di sisi lain, kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai penangkapan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan melengkapi pembuktian dan proses penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti dan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pandangan berbeda terkait proporsionalitas penangkapan dalam perkara yang disangkakan.
Perdebatan ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan penangkapan, penerapan prosedur hukum, serta dampaknya terhadap persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- bola liar
- roy suryo
- jokowi





