Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menilai penjemputan di kediaman Roy di kawasan Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan aspek kemanusiaan serta mengabaikan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.
“Seharusnya penyidik bisa menunggu penasihat hukum datang. Yang terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Advertisement
Menurut Ahmad, penyidik bahkan sempat hendak masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya untuk memastikan keberadaan kliennya. Tindakan tersebut, kata dia, diprotes oleh keluarga karena dinilai telah memasuki ruang privasi.
“Istri Pak Roy marah karena itu ruang privat keluarga,” ujarnya.
Ahmad mengatakan Roy selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
“Kalau tujuannya menghadirkan klien kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini klien kami kooperatif,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan alasan penyidik yang menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Menurut Ahmad, proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir selesai sehingga alasan itu dinilai tidak tepat.




