jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang memvonis hukuman 10 tahun penjara terhadap Brigadir Rizka Sintiani.
Brigadir Rizka divonis penjara lantaran terbukti menganiaya suaminya hingga Brigadir Esco Faska Rely meninggal dunia.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Brigadir Rizka Menganiaya Suaminya Brigadir Esco hingga Korban Tewas
"Kami nyatakan banding," kata I Made Saptini ke hadapan majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Sikap jaksa itu disampaikan setelah mendengar tanggapan penasihat hukum terdakwa Brigadir Rizka yang secara langsung menyatakan hal serupa di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Intel Polda DIY Diamankan Mahasiswa UMY, Kombes Ihsan Buka Suara
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Brigadir Rizka.
Jaksa menyatakan tuntutan demikian dengan menyebut perbuatan anggota Polres Lombok Barat itu terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum terkait Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BACA JUGA: Kejagung Ungkap Peran GHS di Kasus Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal.
Perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa hanya ada pada penjatuhan pidana.
Terdakwa dijatuhi hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun.
Aksi Brigadir Rizka Bermotif Utang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti menganiaya suaminya Brigadir Esco Faska Rely hingga polisi itu tewas.
Adapun motif Brigadir Rizka menghabisi sang suami lantaran terbelit utang yang mencapai puluhan juta.
"Jadi, terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian ini karena motif ekonomi, karena pelunasan utang akan jatuh tempo pada 20 Agustus 2025," kata I Putu Suyoga, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang pembacaan putusan Brigadir Rizka di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Dari fakta di persidangan, hakim menyebutkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban berawal dari perselisihan panjang yang puncaknya terjadi pada 19 Agustus 2025.
Hal tersebut terlihat dari percakapan tertulis antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp.
Terdakwa Rizka disebut beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai ahli sebagai bentuk ancaman terhadap korban.
"Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli bahwa keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," tutur hakim.
Puncak emosi oknum polwan itu terjadi ketika mengetahui korban menerima pencairan remunerasi.
Terdakwa pun meminta korban segera mengirim uang tersebut untuk melunasi utang, namun tak kunjung mendapatkan respons.
"Karena tak kunjung ditransfer, memantik terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah," ucapnya.
Adapun total utang korban semasa hidupnya terungkap sebanyak Rp 70 juta. Hakim memerinci utang tersebut berkaitan dengan beberapa orang, ada yang senilai Rp 55 juta, Rp 5 juta, dan Rp 10 juta.
"Untuk Rp 10 juta, utang korban dengan warung depan Polsek Sekotong," kata hakim.
Perbuatan kekerasan fisik terhadap korban juga diperkuat dari keterangan saksi anak.
Sesuai Pasal 235 Ayat (1) KUHAP baru, keterangan anak tersebut dapat digunakan sebagai bukti petunjuk yang menguatkan perbuatan terdakwa.
"Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun," kata hakim ketua mengulang kembali kesaksian anak kandung dari korban dengan terdakwa.
Hakim dalam pertimbangan putusan menilai keterangan saksi anak tersebut sebagai subjek yang tidak perlu diragukan lagi sehingga patut menjadi petunjuk dalam penerapan pidana.
Dalam uraian putusan, hakim turut mengungkap adanya upaya penghilangan jejak penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
Mayat Brigadir Esco ditemukan pada 24 Agustus 2025 di lahan kosong yang berjarak sekitar 12 meter dari rumah terdakwa yang ditempati dengan korban bersama kedua anaknya tersebut.
Jasad Brigadir Esco ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Hasil autopsi forensik menguatkan adanya perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




