Pria berinisial MAH, yang ditemukan terluka di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), ternyata bukan korban perampokan. Polisi mengungkap pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026).
Pelakunya masih memiliki hubungan rekan kerja korban. Mulanya, saksi berinisial T melaporkan bahwa terjadi perampokan di rumah itu.
"Laporannya adalah pencurian dengan kekerasan atau perampokan di mana menurut keterangan saksi-saksi pada saat anggota Polsek turun ke lapangan, di sana ada korban yang terluka dan satu orang perempuan saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) menjelaskan adanya perampokan oleh dua orang," ungkapnya.
T sempat menjelaskan kepada penyidik bahwa orang itu masuk melalui bagian atas rumah. Kemudian kedua pelaku terlibat cekcok dengan MHA, sehingga T naik ke atas dengan membawa pistol setrum.
"Nah, kemudian sampai di atas, ternyata dua orang itu sudah menyekap Saudara MHA. Nah, kemudian untuk melepaskan Saudara MHA, Saudari T, yang tadi naik dari bawah ke atas, meminta untuk tidak diapa-apakan dan menyerahkan barang berharganya yang berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram," bebernya.
Setelah emas diserahkan, masih dalam keterangan awal T, ternyata kedua pelaku melukai MHA. Kemudian T melaporkan kepada teman satu kosnya untuk pulang.
"Itu adalah keterangan awal yang kita dapatkan dari saksi yang ada di lokasi. Kemudian Polsek Metro Menteng dengan Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin Kanit Resmob dan Kanit Kamneg di-backup juga oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri fakta-fakta, keterangan-keterangan saksi maupun bukti yang diolah melalui scientific investigation ya," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ketidakkonsistenan keterangan saksi dengan barang bukti. Ternyata ditemukan bahwa keterangan T diduga palsu.
"Nah, kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada Saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri," sebutnya.
Pelaporan perampokan itu sempat dilakukan oleh T dengan kerugian disebut 500 gram dicuri pelaku. Ternyata diketahui bahwa laporan tersebut palsu.
"Dari situ kemudian kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan Saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana," jelasnya.
Simak juga Video 'Terlalu, Pria Aniaya-Ancam Ayahnya Pakai Parang gegara Judol':
(rdh/idn)





