jpnn.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menjelaskan terkait penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town, pada Rabu (17/6).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: GoPay Hadirkan Kartu Ucapan Ulang Tahun, Bisa Dibagikan ke Medsos
Hal itu dikatakan setelah adanya video viral yang menunjukkan seorang pengemudi ojek daring yang histeris karena kendaraannya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Menurut Harlem, penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
BACA JUGA: Pertamax Tembus Rp16 Ribu, Driver Ojol Cemas, Berat
Tindakan yang dilakukan meliputi penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran parkir.
Dia menceritakan bahwa pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring.
BACA JUGA: STIP Indonesia Terima Kunjungan 2 Delegasi dari Korea Selatan
Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut.
Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
“Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujar Harlem dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Setelah tiba di kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan langsung dilayani sesuai prosedur, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, dan dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Harlem menegaskan penertiban dilakukan kepada seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.
Hal itu karena penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut,” kata dia.
"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya. (dit/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi




