Kasus Korupsi Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Kasus Korupsi Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi DenpasarNasional | okezone | Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:00Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pada Jumat (19/6/2026). Penggeledahan ini juga dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dkk.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokuen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," kata Budi.

Namun demikian, Budi belum menyebutkan apa saja yang disita dari giat tersebut. Sebab, saat ini tim Lembaga Antirasuah masih berada di lokasi.  "Kami akan update kembali perkembangannya," tutup Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026).

Baca Juga:48 Kombes Pol Dimutasi Kapolri pada Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya

KPK menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari praktik rasuah yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Adapun, barang bukti yang disita berupa 2 unit mobil Porsche; 10 unit motor mulai dari vespa, moge, hingga harley; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan.

 

KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada, Rabu (3/6).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Satu Pendaki Ilegal Gunung Semeru Ternyata Tertinggal di Jalur Pendakian
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Menteri PKP Tinjau Rumah Warga Penerima BSPS
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan JHT bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pertama di Indonesia
• 54 menit laluterkini.id
thumb
Mahasiswa UNNES yang Kirim Chat Mesum ke Teman Kampusnya Jadi Tersangka
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Menpora Sebut Presiden Prabowo Dukung Penuh Naturalisasi Pemain Timnas
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.