JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan tekanan dari pihak Solo.
“Kami meyakini ini adalah bagian dari tekanan kubu Solo sehingga polisi melakukan tindakan (penahanan Roy Suryo dan Dr Tifa) pada hari ini,” kata Ahmad, dalam program Kompas Petang di KompasTV, Jumat (19/6/2026).
“Kami bisa tegaskan kenapa itu terjadi, karena dalam konteks penegakan hukum, penahanan termasuk penangkapan itu bukanlah hak juga bukan kewajiban, namun wewenang yang itu diikat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sementara, kata Ahmad, dalam kasus yang kaitannya dengan fitnah dan pencemaran nama baik semestinya tidak perlu dilakukan penangkapan apalagi penahanan.
Baca Juga: Saat Prabowo WFH dari Rumah Pribadi di Hambalang, Undang Erick Thohir dan John Herdman
“Karena dalam kasus Luhut Binsar Panjaitan melawan Fathia Maulidiyanti dan Haris Azhar itu bisa fair, bisa bersidang sampai vonis dan akhirnya Luhut binsar Panjaitan kalah karena tidak ada pencemaran dan fitnah di situ,” ucap Ahmad.
“Kami menyadari, karena ini diawali dengan upaya penyelundupan pasal 32 dan 35 seolah itu menjadi legitimasi untuk melakukan penahanan. Namun yang kami protes itu adalah tindakan-tindakan itu sama sekali tidak mengindahkan asas kemanusiaan.”
Ahmad pun memberikan contohnya, seperti halnya saat penangkapan itu ada upaya paksa masuk rumah bahkan mau masuk ke kamar. Padahal sudah dipersilahkan agar menunggu di ruang tamu.
“Dan tidak diketahui ini orang siapa? Karena kami tadinya khawatir ini adalah geng-geng yang ditunjuk untuk melakukan tindakan biadab yang kita tidak ketahui siapa orangnya. Namun begitu terkonfirmasi dari Polda setidaknya kami lega, bahwa yang menjemput adalah orang yang berwenang,” ungkap Ahmad.
Baca Juga: Kata Mensesneg soal Pesan Prabowo dalam Pertemuan Didit dengan Jokowi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy suryo ditahan
- ahmad khozinudin
- roy suryo ditangkap
- jokowi





