Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Klaim Kerugian Rp500 Miliar Heni Sagara 

tabloidbintang.com
8 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang dugaan pencemaran nama baik atau black campaign yang melibatkan terdakwa Ferry dan Restu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6). Dalam agenda pemeriksaan saksi pelapor, Heni Purnamasari atau Heni Sagara hadir memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim setelah sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Anton Jaksa Trisaksi, mengapresiasi kehadiran Heni Sagara karena akhirnya dapat memberikan kesaksian secara langsung di persidangan.

“Kami mengapresiasi saksi pelapor Heni Purnamasari yang akhirnya hadir di persidangan hari ini untuk dimingak keterangannya sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik setelah hampir 1 bulan absen,” ucap Anton.

Meski demikian, Anton menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibuktikan, terutama terkait pernyataan Heni Sagara mengenai kerugian yang disebut mencapai Rp500 miliar akibat dugaan black campaign. Menurutnya, hingga kini belum ada dokumen atau hasil audit resmi yang menunjukkan besaran kerugian tersebut.

“Bahwa HS menyampaikan dampak kerugian senilai 500 miliar atas dan menyebabkan penjualan menurun. Tapi hingga saat ini belum ada audit resmi yang menjadi bukti bawa terdapat kerugian tersebut,” papar Anton.

Selain menyoroti persoalan kerugian, pihak terdakwa juga menyampaikan keberatan atas dugaan kunjungan Heni Sagara maupun orang yang disebut sebagai utusannya ke rumah keluarga Ferry hingga ke Rumah Tahanan Kebon Waru. Menurut Anton, tindakan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan keluarga terdakwa.

“Terungkap dalam persidangan, bahwa HS maupun utusannya sering mendatangi rumah pihak keluarga terdakwa Ferry. Bahka sampai mendatagi Ferry ke Rutan Kebon Waru di jam yang t id ak masuk akal,” ucap Anton. “Tindakan tersebut berlebihan karena mengganggu dan membuat risih keluarga,” tambahnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga menyinggung produk perawatan kulit bermerek Anzora yang dikaitkan dengan Heni Sagara. Anton menyebut, saat produk tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim, Heni Sagara membantah bahwa barang tersebut merupakan produk yang diproduksi pihaknya.

“Bahwa pada saat diperlihatkan dimuka hakim produk skincare merek anzora dengan label dan kemasan berhologram, saksi HS menyangkal produk tersebut, menyatakan bukan produk pabirkanya, saksi berdalih bahwa etiket, barcode dan hologram saat ini mudah dibuat dimana-dimana,” ucap Anton Jaksa.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta adanya pemeriksaan yang lebih luas terhadap produk kecantikan yang beredar dengan merek Anzora, termasuk yang menggunakan label dan kemasan produksi Penta Core maupun Heksa Core.

“Atas dasar itu tim PH menyatakan perlu dilakukan razia menyeluruh terhadap produk kecantikan dengan merek anzora, label dan kemasan produksi Penta core Atau heksa core milik saksi HS,” tutup Anton.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ellyanie Van Den Noort Meriahkan Malam Amal untuk Korban Banjir Sumatra 
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
4 Rekomendasi Drama Korea Tentang Detektif dengan Rating Tinggi, Salah Satunya Dibintangi Lee Je Hoon
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Kelompok Peternak Sebut Serapan Daging Ayam oleh SPPG tak Signifikan
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Akselerasi Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tandatangani SKB dengan Menteri PKP
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Top 3 News: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi
• 6 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.