JAKARTA – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum menjalani rawat inap, Roy Suryo dan Dokter Tifa terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama sekitar dua jam. Keputusan untuk menjalani perawatan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi tim dokter.
"Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan treatment rawat inap. Itu saja," ujar kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (19/6/2026).



