JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersangka Roy Suryo ada surat perintah penggeledahan dengan izin pengadilan.
Hal itu disampaikan Rivai Kusumanegara ketika kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji mengatakan bahwa penangkapan kliennya tidak ada urgensi yuridis dalam program Bola Liar Kompas TV, Jumat (20/6/2026).
“Sebenarnya kalau kita dalami, tadi pagi itu, ya saya dapat infonya dari Bang Gofur (Abdul Gofur Sangaji), tidak hanya penangkapan, ada juga surat perintah penggeledahan dengan izin pengadilan,” ucap Rivai.
“Artinya yang dilakukan tadi pagi, selain untuk menghadirkan dalam konteks mungkin untuk persiapan tahap 2 atau ada pemeriksaan tambahan, juga ada penggeledahan untuk memaksimalkan barang bukti.”
Baca Juga: Gibran Rakabuming Berikan Voucher Belanja untuk Anak Yatim Gorontalo
Di samping itu, kata Rivai, yang dihadapi Roy Suryo ada juga perkara ITE. Menurut Rivai, perkara ITE jika bicara secara maksimal seluruh barang bukti elektronik harus disita.
“Misal laptopnya, handphone, tab-nya, bagaimana dia mengupload, bagaimana mengubah, bagaimana mengedit, ini semua harus dirampas, disita. Nah apakah dalam rangka itu, ya kembali lagi, kita kembalikan lagi kepada pertanggungjawaban penyidik, tapi faktanya tadi ada, bahkan ada izin pengadilan untuk melakukan itu ada itu dilakukan secara bersama-sama,” kata Rivai.
“Dan di mana-mana, dalam konteks penyitaan penggeledahan itu nggak mungkin tersangkanya dibiarkan bebas, pasti diamankan dulu, karena jangan sampai dia menghambat upaya untuk memaksimalkan pembuktian, apalagi ini sudah masuk tahap 2. Artinya apa, semua yang dilakukan ini untuk kepentingan jaksa penuntut umum, penyidik sudah tidak ada lagi upaya penyidikan.”
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji menilai tidak ada sama sekali urgensi yuridis yang bisa menjadi dasar penangkapkan kliennya.
“Tidak ada sama sekali urgensi yuridis yang bisa menjadi dasar penangkapan terhadap klien kami,” ucap Sangaji.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- jokowi
- penahanan roy suryo
- urgensi penahanan roy suryo
- kasus ijazah jokowi





