JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati, Jakarta.
Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda dari RS Polri Kramatjati, Sabtu (20/6/2026), kondisi pengamanan di area rumah sakit terlihat normal.
Menurut dia, dari keterangan Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, keduanya menjalani rawat inap karena ada penyakit bawaan.
Iamenjelaskan, proses dari dibawa ke IGD kemudian menjalani perawatan di ruang rawat inap bukan merupakan keinginan atau permintaan keduanya, tapi rekomendasi dari dokter.
Baca Juga: Kubu Jokowi Pastikan Ijazah SD hingga S1 Dibuka di Pengadilan, Roy-Tifa Tetap Melawan?
Berdasarakan pernyataan Refly Harun, dr Tifa disebut mengalami gerd atau asam lambung.
Ia menyebut saat proses penangkapan hingga pemeriksaan dr Tifa tidak makan sehingga asam lambung naik serta tingkat stres yang cukup tinggi.
Sementara untuk Roy Suryo, Refly belum menyampaikan penyakitnya, hanya disampaikan bahwa penyakit bawaan.
Pada awalnya, Roy juga tidak mau menjalani rawat inap, tapi setelah mendengar pernyatan dan rekomendasi dari dokter, akhirnya ia bersedia menjalani rawat inap.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani cek kesehatan usai ditangkap Polda Metro Jaya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- dokter tifa
- rs polri kramatjati
- ijazah jokowi
- joko widodo





