REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menyatakan sikap organisasi terkait Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penghentian sementara layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah bukanlah penolakan terhadap kebijakan libur operasional dapur MBG itu sendiri.
Ketua Umum Gapembi, Alven Stony, mengatakan keberatan yang disampaikan GAPEMBI lebih ditujukan pada proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan komunikasi dan konsultasi yang memadai dengan para mitra pelaksana yang terdampak langsung di lapangan.
Baca Juga
Ini yang Terjadi dalam Pemerintahan Israel Setelah Kesepakatan Damai AS dan Iran
Mengapa Washington dan Teheran Percepat Teken Kesepakatan Sebelum Jadwal Resmi?
Rakyat Israel Marah Desak Netanyahu Mundur Akibat Gagal Perangi Iran, Hamas, dan Hizbullah
“Kami perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Dia menegaskan yang menjadi perhatiannya adalah tata cara pengambilan keputusan yang dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan program di lapangan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut Alven, para mitra MBG sejak awal berkomitmen mendukung penuh keberhasilan program strategis nasional tersebut.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada operasional, sumber daya manusia, rantai pasok, hingga aspek pembiayaan seharusnya dibahas terlebih dahulu agar dapat diimplementasikan secara tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dia menjelaskan, sikap Gapembi yang disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/6/2026) merujuk pada poin ketujuh Asta Aspirasi Mitra BGN, yakni penolakan terhadap Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 karena dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang telah lebih dahulu menjadi acuan pelaksanaan program.
“Persoalannya bukan semata-mata soal dapur libur atau tidak libur,” ujar dia.