DENPASAR, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang resmi melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum itu diambil usai pihak kuasa hukum menemukan kejanggalan atas dugaan pengabaian imunitas profesi advokat dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
BACA JUGA:Togar Situmorang Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak, Praktisi: Profesi Advokat Kini Terancam
Rinto Maha, selaku kuasa hukum Togar Situmorang, menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sejak tingkat pertama dan putusan banding. Hal itu mengancam masa depan profesi advokat di Indonesia.
"Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan PT Denpasar kemarin," ujar Rinto Maha kepada awak media di Denpasar, Jumat (19/6/2026).
Rinto juga membeberkan sejumlah poin kejanggalan yang menjadi fondasi memori kasasi mereka. Diantaranya adalah pelanggaran hukum acara dan pelanggaran administrasi hakim.
Rinto mengklaim mengantongi bukti rekaman adanya 12 kali ketukan palu dalam proses putusan di PT Denpasar, yang dinilai tidak lazim secara hukum acara.
Di samping itu dia menilai penetapan perpanjangan masa penahanan oleh PT Denpasar (berlaku 3 Juni hingga 2 Juli 2026) terpantau hanya ditandatangani oleh dua orang hakim. Ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi hakim.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang terkesan sangat bernafsu menjebloskan Togar Situmorang ke penjara, padahal memori kasasi saat itu baru saja dimasukkan dan belum lengkap.
"Ada apa dengan sikap 'gercep' PN Denpasar ini?" tanya Rinto.
BACA JUGA:GAPEMBI Soal Edaran MBG Disetop Saat Libur Sekolah: Kami Tak Menolak, Fokus Tata Kelola!
Rinto juga menyoroti perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung (MA) yang baru terhitung sejak 24 Juli. Sementara masa penahanan dari PT berakhir pada 2 Juli. Ini dinilai ada celah penahanan 22 hari.
"Artinya, dari tanggal 2 Juli sampai 24 Juli ada jeda 22 hari. Logikanya, dalam kurun waktu itu saudara Togar adalah manusia yang merdeka. Mengapa tetap ditahan? Ini kejanggalan baru," cecar Rinto.
Yurisprudensi Tanpa Nomor dan Salah Kaprah Hubungan Kontraktual
Lebih lanjut, Rinto mengkritik tajam landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding.
- 1
- 2
- »





