Tak Puas dengan Putusan PT Denpasar, Togar Situmorang Ajukan Kasasi ke MA

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

DENPASAR, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum advokat senior Togar Situmorang resmi melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum itu diambil usai pihak kuasa hukum menemukan kejanggalan atas dugaan pengabaian imunitas profesi advokat dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

BACA JUGA:Togar Situmorang Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak, Praktisi: Profesi Advokat Kini Terancam

Rinto Maha, selaku kuasa hukum Togar Situmorang, menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sejak tingkat pertama dan putusan banding. Hal itu mengancam masa depan profesi advokat di Indonesia.

"Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan PT Denpasar kemarin," ujar Rinto Maha kepada awak media di Denpasar, Jumat (19/6/2026).

Rinto juga membeberkan sejumlah poin kejanggalan yang menjadi fondasi memori kasasi mereka. Diantaranya adalah pelanggaran hukum acara dan pelanggaran administrasi hakim.

Rinto mengklaim mengantongi bukti rekaman adanya 12 kali ketukan palu dalam proses putusan di PT Denpasar, yang dinilai tidak lazim secara hukum acara. 

Di samping itu dia menilai penetapan perpanjangan masa penahanan oleh PT Denpasar (berlaku 3 Juni hingga 2 Juli 2026) terpantau hanya ditandatangani oleh dua orang hakim. Ini dianggap sebagai pelanggaran administrasi hakim.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang terkesan sangat bernafsu menjebloskan Togar Situmorang ke penjara, padahal memori kasasi saat itu baru saja dimasukkan dan belum lengkap.

"Ada apa dengan sikap 'gercep' PN Denpasar ini?" tanya Rinto.

BACA JUGA:GAPEMBI Soal Edaran MBG Disetop Saat Libur Sekolah: Kami Tak Menolak, Fokus Tata Kelola!

Rinto juga menyoroti perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung (MA) yang baru terhitung sejak 24 Juli. Sementara masa penahanan dari PT berakhir pada 2 Juli.  Ini dinilai ada celah penahanan 22 hari.

"Artinya, dari tanggal 2 Juli sampai 24 Juli ada jeda 22 hari. Logikanya, dalam kurun waktu itu saudara Togar adalah manusia yang merdeka. Mengapa tetap ditahan? Ini kejanggalan baru," cecar Rinto.

Yurisprudensi Tanpa Nomor dan Salah Kaprah Hubungan Kontraktual

Lebih lanjut, Rinto mengkritik tajam landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Sultra Membekuk Dua Pengedar Narkoba Jaringan Antardaerah, Sita Sabu Lebih dari 3,2 Kilogram
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Link Resmi Live Streaming Tunisia Vs Jepang dan Cara Mudah Nonton Piala Dunia 2026 di HP
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
China Rilis Buku Putih Baru, Xi Jinping Beri Pesan Ini ke Warga Bumi
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PDI-P Jelaskan Posisi Penyeimbang: Dukung yang Baik tapi Tetap Bisa Kritik
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Pramono Siapkan Parade 500 Ondel-ondel buat HUT 5 Abad Jakarta
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.