Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Langkah penindakan terbaru yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut berfokus pada upaya melacak dan menelusuri sejumlah aset properti berupa tanah milik sang bupati.
?Langkah penelusuran aset tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pihaknya menyatakan bahwa total aset tanah yang sedang dilacak memiliki luas mencapai 10 ribu meter persegi atau setara dengan satu hektare yang letaknya tersebar di beberapa titik lokasi.
“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
Baca Juga :
Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang Disita KPK- ?Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, serta perwakilan staf partai politik setempat.
- ?Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
- ?Pimpinan cabang lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan wilayah Pekalongan.
- ?Sejumlah perwakilan dari pihak swasta yang disinyalir memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga :
KPK Periksa 14 Saksi Kasus Bupati Nonaktif Fadia Arafiq di Polres PekalonganSang bupati diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat konflik kepentingan karena sengaja memenangkan perusahaan pribadinya yakni PT Raja Nusantara Berjaya dalam sejumlah tender proyek pemerintah daerah.
?Dari hasil praktik manipulatif tersebut, pihak penyidik menemukan bahwa tersangka dan keluarganya telah menerima dana haram dengan total mencapai sembilan belas miliar rupiah. Adapun rincian pembagian aliran dana korupsi dari kontrak pengadaan tersebut mencakup dana tunai sebesar tiga belas koma tujuh miliar rupiah murni dinikmati secara pribadi oleh tersangka beserta keluarganya.
?Uang senilai dua koma tiga miliar rupiah dibagikan kepada sosok Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang tidak lain merupakan asisten rumah tangganya sendiri bernama Rul Bayatun. ?Sisa dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang statusnya diketahui belum sempat dibagikan. (Daffa Yazid Fadhlan)
Sumber: Metrotvnews.com




