Aset Tanah Fadia Arafiq Seluas 1 Hektare Kini Diperiksa KPKBeranda Nasional

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Langkah penindakan terbaru yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut berfokus pada upaya melacak dan menelusuri sejumlah aset properti berupa tanah milik sang bupati.

?Langkah penelusuran aset tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pihaknya menyatakan bahwa total aset tanah yang sedang dilacak memiliki luas mencapai 10 ribu meter persegi atau setara dengan satu hektare yang letaknya tersebar di beberapa titik lokasi.

“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.

Baca Juga :

Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq di Semarang Disita KPK
?Pemeriksaan belasan saksi lintas sektor Guna memperterang konstruksi perkara dan menyingkap asal usul aset tanah tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 14 orang saksi pada pertengahan pekan ini. Daftar saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, meliputi:
  • ?Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, serta perwakilan staf partai politik setempat.
  • ?Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
  • ?Pimpinan cabang lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan wilayah Pekalongan.
  • ?Sejumlah perwakilan dari pihak swasta yang disinyalir memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :

KPK Periksa 14 Saksi Kasus Bupati Nonaktif Fadia Arafiq di Polres Pekalongan
?Konstruksi perkara dan rincian aliran dana Dalam perkara rasuah ini, Fadia Arafiq telah berstatus sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026. 

Sang bupati diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat konflik kepentingan karena sengaja memenangkan perusahaan pribadinya yakni PT Raja Nusantara Berjaya dalam sejumlah tender proyek pemerintah daerah.

?Dari hasil praktik manipulatif tersebut, pihak penyidik menemukan bahwa tersangka dan keluarganya telah menerima dana haram dengan total mencapai sembilan belas miliar rupiah. Adapun rincian pembagian aliran dana korupsi dari kontrak pengadaan tersebut mencakup dana tunai sebesar tiga belas koma tujuh miliar rupiah murni dinikmati secara pribadi oleh tersangka beserta keluarganya.

?Uang senilai dua koma tiga miliar rupiah dibagikan kepada sosok Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang tidak lain merupakan asisten rumah tangganya sendiri bernama Rul Bayatun. ?Sisa dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang statusnya diketahui belum sempat dibagikan. (Daffa  Yazid Fadhlan)

Sumber: Metrotvnews.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Dirut PLN Janji Kebut Pasokan Batu Bara ke PLTU Usai Pemadaman Bergilir
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jateng Kucurkan Rp38,2 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Sragen
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Link, Syarat-Cara Daftar 2.843 Loker Padat Karya Pemprov DKI, Gaji UMP
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sahrin Hamid: Partai Gerakan Rakyat Jangan Jadi Korporasi Politik
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.