Prajurit TNI Terpidana Kasus Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun.

"Penasihat hukum upaya hukum banding. Seketika putusan mengajukan upaya hukum," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Baca Juga :
KontraS Minta Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Tak Dimusnahkan

Sementara itu, Endah menyebut oditur militer tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," katanya.

Baca Juga :
Kontras Desak Polisi Periksa Eks Kabais TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Tolak Permukiman Israel, Warga Palestina Dihujani Gas Air Mata
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Effendi Simbolon Sidak UHN Medan, Siapkan Rp25 Miliar Perbaiki Fasilitas
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Olahraga Pagi vs Sore Hari, Mana yang Lebih Cepat Membakar Lemak dan Bikin Langsing?
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Lebih dari Sekadar Fashion, Ini Cara Vivienne Westwood Menyuarakan Aktivisme Lewat Karyanya
• 3 jam lalubeautynesia.id
thumb
TVRI Beri Penjelasan soal Hak Siar Piala Dunia: Jumlah Event hingga Distribusi
• 21 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.