JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji membantah ada penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya saat penangkapan.
Bantahan itu disampaikan Abdul Gofur Sangaji merespons pernyataan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara yang menyebut ada penggeledahan terhadap Roy Suryo dalam program Bola Liar Kompas TV, Jumat (19/6/2026).
“Hari ini tidak ada proses penggeledahan ya, tidak ada penggeledahan, dan tidak ada penyitaan barang bukti baru, tidak ada,” ucap Sangaji.
Sangaji menjelaskan, penggeledahan yang dimaksud adalah surat izin masuk ke rumah seseorang.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Sebut Penangkapan Tidak Ada Urgensi Yuridis, Ini Jawaban Kuasa Hukum Jokowi
“Jadi penyidik meminta izin dari penetapan Pengadilan Negeri supaya masuk kerumah seseorang, nama suratnya adalah surat persetujuan penggeledahan.”
“Kan kita mengenal di dalam istilah hukum acara pidana adalah surat masuk izin ke rumah orang, nggak ada itu. Makanya kemudian yang dipakai oleh penyidik adalah izin masuk dengan nama suratnya adalah surat penetapan izin penggeledahan.”
Atas dasar itu, Sangaji memastikan tidak ada penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya saat penangkapan.
“Jadi tidak ada bukti-bukti baru lagi, itu satu hal,” ujar Sangaji.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersangka Roy Suryo ada surat perintah penggeledahan dengan izin pengadilan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ahmad gofur sangaji
- roy suryo digeledah
- penangkapan roy suryo
- kasus ijazah palsu





