Uni Emirat Arab (UEA) resmi bergabung dengan daftar negara yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Pemerintah setempat menetapkan usia minimum penggunaan media sosial menjadi 15 tahun, menjadi negara Arab pertama yang menerapkannya.
Kebijakan baru tersebut disahkan melalui resolusi kabinet pada Kamis (19/6) waktu setempat. Aturan itu memberi waktu selama 12 bulan kepada platform media sosial untuk meninjau dan menghapus seluruh akun milik anak berusia di bawah 15 tahun. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, platform terkait terancam diblokir sepenuhnya di UEA.
Menurut laporan kantor berita pemerintah WAM, anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, maupun mengoperasikan akun pribadi di media sosial.
Pemerintah UEA menyebut kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi daring yang tidak aman, penggunaan media sosial secara berlebihan, serta pengumpulan data pribadi anak.
UEA menjadi negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Langkah tersebut mengikuti sejumlah negara lain yang telah lebih dahulu mengambil kebijakan serupa.
Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025. Pemerintah Australia saat itu menyoroti dampak media sosial terhadap kesehatan mental, perundungan siber, hingga berkurangnya aktivitas fisik anak.
Selain Australia, sejumlah negara seperti Indonesia, Malaysia, Inggris, Kanada, Turki, dan beberapa negara di Eropa juga mulai memperketat aturan penggunaan media sosial bagi remaja.
WAM melaporkan bahwa kebijakan baru UEA sejalan dengan tren global dalam perlindungan anak di ruang digital. Anak-anak di bawah 15 tahun tidak akan dapat mengakses berbagai fitur utama media sosial, termasuk berinteraksi dengan pengguna lain, membuat unggahan, berkomentar, membagikan konten, bergabung ke grup publik, kanal terbuka, maupun ruang interaktif berskala besar.
Otoritas telekomunikasi UEA juga diberi kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan menggunakan media sosial. Namun, akses mereka akan dibatasi melalui sejumlah mekanisme perlindungan tambahan.
Langkah itu mencakup penyaringan konten sesuai usia, pembatasan waktu penggunaan layar, serta pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal.




