JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Projo, Freddy Damanik menyebut, hingga saat ini, Sabtu (20/6/2026) pagi, belum ada informasi penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.
Dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Sabtu, Freddy menjawab pertanyaan tentang proses upaya paksa berupa penangkapan Roy dan Tifa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Menurut Freddy, dalam kitab undang -undang hukum acara pidana (KUHAP) memang tidak mengatur hal itu.
“Nah, ini perlu publik perlu tahu bahwa memang di KUHAP kita tidak mengatur itu. Di KUHAP kita mengatur keluarga ya, RT RW setempat begitu,” kata dia.
Baca Juga: Kubu Jokowi Bantah Politisasi Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo
“Nah, ini nih publik harus tahu ya, bahwa memang tidak ada di KUHAP diatur harus didampingi penasihat hukum kan begitu. Yang penting ada keluarga di situ, ada lingkungan di situ,” ucapnya.
Ia menilai penyidik telah melaksanakan kewenangan mereka secara profesional, dan pihaknya mengapresiasi hal itu.
Freddy juga berpendapat bahwa upaya paksa tersebut merupakan bagian proses dan tidak tiba-tiba dilakukan.
“Bukan bukan ujug-ujug. Sah ini secara hukum proses penangkapan ini dan belum ada penahanan di sini ya,” tuturnya.
“Nah, sampai saat ini kita belum mendengar informasi adanya penahanan. Tapi kalau dirawat (di rumah sakit) biasanya namanya pembantaran,” kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- projo
- freddy damanik
- roy suryo
- dokter tifa
- ijazah jokowi





