Tulungagung: Sebanyak lima pengelola atau operator destinasi wisata pantai di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk sementara menghentikan penarikan retribusi pengunjung. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya perubahan regulasi terkait pengelolaan kawasan hutan.
Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung Yuli Murningsih mengatakan, perubahan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
"Dengan adanya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan kawasan hutan di Jawa dan Bali yang sebelumnya berada di bawah Perhutani beralih ke Kementerian Kehutanan," kata Yuli, dilansir dari Antara, Sabtu, 20 Juni 2026.
Baca Juga :
Lima destinasi wisata yang sementara ini tidak memungut retribusi akibat adanya perubahan aturan tersebut di wilayah adalah, Pantai Gemah, Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, dan Pantai Kedungtumpang.
Menurut Yuli, hingga kini pemerintah daerah dan pengelola wisata masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pengelolaan kawasan hutan yang masuk dalam skema KHDPK. Termasuk dasar hukum penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan wisata.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada pengelola agar sementara waktu menghentikan penarikan retribusi sampai ada ketentuan lebih lanjut," ujarnya.
Meski demikian, aktivitas wisata di lima pantai tersebut tetap berjalan normal dan masih dapat dikunjungi masyarakat. Sebagian pengelola saat ini mengandalkan sumbangan sukarela dari pengunjung untuk membantu kebutuhan operasional dan pemeliharaan kawasan.
Arsip foto - Wisatawan bermain air dan menikmati pemandangan di kawasan Pantai Gemah, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa, 16 Juni 2026. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/vft.
Disbudpar Tulungagung juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna memperoleh kejelasan mengenai penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RP-KHDPK) sebagai dasar pengelolaan destinasi wisata ke depan.
"Kami berharap petunjuk teknis segera diterbitkan sehingga pengelolaan wisata dapat berjalan optimal dan memiliki kepastian hukum," harapnya.




