4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Mereka yang mengajukan banding adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

“Benar para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Soal Vonis Kasus Andrie Yunus, Pigai: Kita Tak Boleh Lawan Putusan Pengadilan

Sementara itu, oditur dari Oditurat Militer II-07 Jakarta tidak mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Jaksa tidak mengajukan upaya hukum,” jelas dia.

Vonis untuk empat penyiram Andrie Yunus

Adapun Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Dari empat pelaku, dua orang divonis pecat dari kesatuan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," jelas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Kondisi Terkini Andrie Yunus Diungkap KontraS, Masih Jalani Rawat Jalan dan Bersiap Operasi Mata

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Edi Sudarko.

Selain pidana pokok, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Terdakwa Sami Lakka, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Fredy Ferdian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maafkan Tersangka, Ayah Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu Cabut Laporan
• 19 jam laludetik.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Sabtu 20 Juni 2026
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan 3 Pengendara Motor Berboncengan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kebumen
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Dari Atas Mobil Komando Mahasiswa, Dasco: Aspirasi Akan Kita Tindak Lanjuti
• 19 jam laludetik.com
thumb
PHK Jabar Masih Tinggi, Dedi Mulyadi Yakin Tahun 2026 Bisa Diimbangi Usai Industri Baru Mulai Rekrut Karyawan
• 8 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.