Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengidentifikasi adanya risiko potensi kehilangan penerimaan negara (potential loss) dari pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah. Hal tersebut dipicu oleh adanya kerancuan kebijakan di tingkat lembaga pelaksana serta pengelolaan dana bantuan yang dinilai belum optimal di lapangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, salah satu titik rawan berada pada implementasi program di Badan Gizi Nasional (BGN) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa setiap ketetapan mengenai objek pajak harus mengacu pada ketentuan undang-undang agar tidak menimbulkan kerugian bagi kas negara.
"Ada beberapa kerancuan kebijakan kalau saya bilang. Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang," ujarnya dalam siaran daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).
Bimo menyoroti kebijakan pengategorian dana insentif operasional harian untuk dapur pengelola satuan pelayanan gizi sebagai dana hibah atau bantuan. Menurut otoritas pajak, dana tersebut secara teknis tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) karena dikelola oleh badan usaha yang mencari laba dalam operasionalnya.
"Tentu berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang dana ini merupakan masih merupakan objek daripada Pajak Penghasilan karena itu dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya," tuturnya.
Selain sektor gizi, DJP mewaspadai potensi hilangnya pajak dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atas proyek Koperasi Desa Merah Putih. Indikasi pengelolaan yang belum optimal mengakibatkan nilai realisasi belanja bahan bangunan berisiko lebih rendah dari anggaran yang ditetapkan, sehingga memicu selisih pajak yang tidak terserap.
"Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan akan terdapat risiko tidak terpenuhinya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak," jelas Bimo.
Guna memitigasi risiko tersebut, kementerian tengah mendorong integrasi data transaksi keuangan antar kementerian dan lembaga pelaksana program secara real-time. Otoritas pajak berupaya melakukan pendekatan proaktif untuk menangkap data ekonomi digital guna menutup celah manipulasi yang dapat mengganggu target penerimaan pajak nasional.
"Supaya terjadi pertukaran data yang lebih real-time, supaya Direktorat Jenderal Pajak juga bisa lebih mudah untuk melakukan mitigasi potensial loss secara lebih dini," pungkasnya.
(dce) Add as a preferred
source on Google




