Bareskrim tahan tersangka FH dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan tersangka FH selama 20 hari ke depan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yang diduga merugikan para korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan FH merupakan tersangka baru hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Bareskrim tetapkan mantan petinggi OJK sebagai tersangka kasus PT DSI

FH diketahui menjabat sebagai founder dan advisor PT DSI. Ia juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain sebagai mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.

Ade Safri menjelaskan, penetapan FH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta penyidikan yang didukung lima alat bukti yang sah. Penyidik kemudian memanggil FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6) untuk menjalani pemeriksaan.

"Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, PT DSI diduga melakukan penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam (borrower) eksisting pada periode 2018 hingga 2025. Penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Bareskrim lacak aset Rp320 miliar guna pulihkan kerugian korban PT DSI

Bareskrim menyatakan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya guna mendukung pemulihan kerugian korban.

"Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi," kata Ade Safri.

Ia menambahkan, berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berjalan secara simultan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Baca juga: LPSK buka kanal pengaduan bagi korban kasus penipuan PT DSI


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Benarkah Orang Indonesia Termasuk yang Paling Optimistis di Dunia?
• 5 jam laludetik.com
thumb
Respons PLN soal Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Menguji Trump? Iran Dilaporkan Berulang Kali Menerbangkan Drone ke Arah Kapal Dagang, Lalu Berhasil Ditembak Jatuh
• 23 jam laluerabaru.net
thumb
John Herdman Antusias Temui Prabowo, Bidik Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2030
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Sabtu 20 Juni 2026
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.