KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

rctiplus.com
11 jam lalu
Cover Berita
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Sita Dokumen dan Barang Bukti ElektronikNasional | okezone | Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:29Dengarkan Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan pada 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Budi, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Budi, dalam kegiatan tersebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” ujarnya.

 Baca Juga:Surabaya Lumpuh! Ribuan Driver Ojol Demo Tuntut UU Transportasi Online Disahkan

Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara terang konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” sambung Budi.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026. Dari kegiatan tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain Silmy Karim, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap WNA dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.

Baca Juga:Terbantu Kemudahan Layanan JKN, Perawatan Cuci Darah Sinta Berjalan Tanpa Kendala

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menjawab Aspirasi Warga, Wapres Pastikan Revitalisasi Sekolah di Ende Diprioritaskan
• 18 jam laludisway.id
thumb
Kasus Kematian Pria di Kebun Sawit Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Orang Kepercayaan Fredy Pratama Akhirnya Tertangkap! Ini Peran Vital Frans Antoni dalam Jaringan Narkoba Internasional
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Q THE BOYZ dan Hwang Ji Ah Tampilkan Romansa di Sekolah dalam Drakor Baru My Idol, My Debut
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Perang Iran Bikin AS Boncos, Butuh Suntikan Dana Rp 1.400 T
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.