JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba.
“Terhadap permohonan tersebut, penyidik akan melakukan penelaahan secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan
Menurut dia, penyidik akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari alasan yang diajukan tersangka, kondisi objektif yang melatarbelakanginya, hingga kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung.
Budi menjelaskan, keputusan untuk menahan maupun mengabulkan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
Karena itu, setiap permohonan akan dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan, termasuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau menghambat proses penegakan hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Asrul Azis Taba Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK
Meski demikian, KPK memastikan aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam menangani para tahanan.
Budi mengatakan, lembaganya menyediakan layanan kesehatan bagi tahanan, termasuk pemeriksaan dan pengobatan di fasilitas kesehatan apabila diperlukan berdasarkan rekomendasi medis.
“KPK memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil akan berlandaskan prinsip due process of law, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” pungkas dia.
Permohonan karena Asrul sudah lansia dan kondisi fisikDiberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada KPK.
Kuasa hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPK.
"Permohonan penangguhan penahanan juga sudah kami ajukan ke KPK. Saat ini kami tinggal menunggu jawaban dari teman-teman di KPK dengan mempertimbangkan kondisi beliau," kata Rhama kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut Rhama, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan kliennya.
"Maklum, usia beliau sudah di atas 75 tahun. Saat ini Pak Asrul berusia 77 tahun, tepatnya akan berulang tahun pada 22 Juli mendatang," katanya.
Ia mengungkapkan Asrul memiliki riwayat penyakit prostat dan tekanan darah yang menjadi perhatian selama menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, Rhama mengatakan keluarga dan rekan-rekan Asrul terus memberikan dukungan selama kliennya menjalani proses hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





