Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan revisi kebijakan terkait skema pekerja outsourcing atau alih daya. Dalam revisi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan nantinya hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing.
Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan.
“Iya revisi sedang berlangsung titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” kata Afriansyah kepada kumparan, Sabtu (20/6).
Ia juga menjelaskan Kemnaker tak sendiri dalam melakukan revisi kebijakan terkait outsourcing. Hal ini karena pembahasan revisi turut melibatkan LKS Tripartit Nasional yang di dalamnya juga terdapat serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Menurutnya, revisi aturan outsourcing dilakukan sebagai respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Nah, sekarang karena banyak penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 ini makanya kembali dilakukan perundingan kembali. Dan dalam waktu segera revisi ini akan dikeluarkan, dan tentunya akan melibatkan penasihat presiden juga, Pak Iqbal (Said Iqbal) dan para pekerja yang lain,” ujarnya.
Salah satu komitmen Afriansyah dalam aturan hasil revisi yang akan diterbitkan tersebut adalah mengenai jaminan sosial bagi para pekerja outsourcing.
“Aturan baru ini lebih diperketat penguatan soal bagaimana kita menjaga sekaligus memberi jaminan sosial kepada pekerja outsourcing,” kata Afriansyah.
Ada 6 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing di Aturan SebelumnyaAdapun dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026, enam bidang pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing dari perusahaan outsourcing adalah layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Dalam aturan terakhir tersebut juga mengatur apa saja yang harus tercantum dalam kontrak outsourcing, termasuk hak dan perlindungan para pekerja yang meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal itu, perusahaan yang menggunakan outsourcing harus menjamin hak dan perlindungan para pekerja tersebut.
“Perusahaan Pemberi Pekerjaan bertanggung jawab memastikan Perusahaan Alih Daya memenuhi pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 ayat 3 beleid itu.
Perusahaan outsourcing juga diwajibkan memiliki bukti kontrak atau pencatatan perjanjian outsourcing. Nantinya, perusahaan outsourcing juga harus mencatatkan kontrak atau perjanjian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi kerja paling lambat 3 hari setelah kontrak ditandatangani.
Kontrak atau perjanjian itu akan diperiksa Dinas Ketenagakerjaan dan penangguhan dapat dilakukan jika kontrak atau perjanjian tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing atau kelengkapan kontrak atau pekerjaan outsourcing.
Selain mencatatkan kontrak atau perjanjian ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan serta menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Perusahaan pengguna outsourcing yang tak memenuhi ketentuan terkait bidang yang boleh menggunakan outsourcing juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pembatasan kegiatan usaha.
Sementara perusahaan outsourcing yang tak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.





