Wanita yang Tusuk Rekan Bisnisnya di Menteng Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polisi menjerat USP atau T (31), seorang komisaris perusahaan teknologi informasi (IT), dengan pasal percobaan pembunuhan berencana setelah diduga menyerang rekan bisnisnya sendiri, MHA (30), di sebuah rumah kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, USP terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 466 yaitu penganiayaan dan pasal 459 juncto pasal 17 ayat 1 atau percobaan pembunuhan dengan perencanaan," kata Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Roby menjelaskan, ancaman hukuman untuk tindak pidana pembunuhan berencana mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun," ujarnya.

Selain itu, tersangka dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun," kata Roby.

Korban & Pelaku Rekan Bisnis di Perusahaan IT

Dalam kasus ini, polisi menyebut T dan MHA bukanlah orang asing. Pelaku, wanita inisial T, adalah seorang komisaris, sedangkan korban pria inisial MHA merupakan direktur utama di perusahaan yang sama bergerak di bidang IT.

"Korban dan pelaku ini adalah rekan kerja yang memiliki perusahaan bersama bergerak di bidang IT. Korban ini sebagai direktur utama dalam PT tersebut dan pelaku sebagai komisaris di dalam PT tersebut," ujar Roby.

Bahkan, sebelum kejadian, korban diketahui menginap di rumah tersangka di Jalan Pati, Menteng. Keduanya baru pulang dari kegiatan bersama di Bandung dan berencana berangkat ke Bali keesokan harinya.

"Mereka baru pulang dari kegiatan bersama di Bandung, besoknya bersama lagi ke Bali. Jadi hari itu korban menginap di rumah tersangka," kata Roby.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai tindakan T mengarah pada upaya menghilangkan nyawa korban. Saat ditanya apakah terdapat niat untuk membunuh korban, Roby menjawab tegas.

"Iya, iya. Makanya kita ngomong itu percobaan pembunuhan. Karena niatnya adalah membunuh," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan sebagai aksi perampokan emas seberat 500 gram yang dilakukan dua orang pelaku. Namun hasil penyelidikan mengungkap laporan tersebut merupakan rekayasa untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya.

"Orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Roby.

Korban Masih Jalani Pemulihan

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh. Polisi mencatat korban mengalami luka robek di kepala, leher, dada, hingga pinggang.

"Pada bagian kepala terdapat luka robek, terdapat benjolan memar pada bagian belakang kiri ukuran 10 senti, terdapat luka robek pada bibir atas, luka robek pada bibir bawah, luka robek pada dagu kiri, gigi tanggal, kemudian luka robek pada bagian belakang kepala, luka robek pada bagian tengah belakang kepala," kata Roby.

Meski demikian, korban berhasil selamat dan kini masih menjalani pemulihan.

"Kondisi korban saat ini sudah membaik," ujar Roby.

Ia mengatakan korban telah sadar setelah sempat menjalani perawatan intensif.

"Udah, udah siuman," katanya.

Namun, kondisi korban disebut masih jauh dari pulih sepenuhnya.

"Oh belum, masih lama aja dari normal itu," ujar Roby saat ditanya apakah korban sudah kembali normal.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya dampak jangka panjang yang dialami korban akibat serangan tersebut.

"Ada kemungkinan, saya kira bahkan pelaku juga nggak berpikir akan selamat itu," kata Roby.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka mengaku menyimpan rasa kesal dan dendam terhadap korban selama bekerja bersama sejak 2020.

Namun polisi masih membuka kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi dugaan percobaan pembunuhan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Curhat GAPEMBI Tolak MBG Libur: Pengusaha SPPG Umumnya adalah Pengusaha UMKM
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Sinopsis Film Munafik: Melawan Iblis, Film Horor Terbaru Arya Saloka dan Acha Septriasa
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Menuju Kota Global, Jakarta Manfaatkan Teknologi AI Kembangkan Sistem Transportasi Publik
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Titik Lokasi Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Wapres Gibran Minta Program Makan Bergizi Gratis Diprioritaskan di Wilayah 3T
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.