Masyarakat Diminta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri, Pengamat Beri Penjelasan

viva.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Analis Politik Senior Boni Hargens mengajak publik menghilangkan prasangka buruk terhadap Polri yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan instansi pemerintah dan kementerian terkait. 

Ia mengatakan ketentuan ini secara khusus menyasar posisi-posisi yang dinilai membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian, baik dari aspek kompetensi teknis maupun kelembagaan.

Baca Juga :
Bentuk Kepedulian Polri untuk Warga Sekitar TPA Burangkeng yang Tetap Bekerja Keras di Tengah Keterbatasan
Polri Dinilai Harus Humanis dan Terbuka Dikritik

Hal tersebut disampaikan Boni Hargens merespons gelombang penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atas hasil revisi UU Polri khususnya Pasal 28A yang membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan. 

"Kalau memang personil polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam jabatan sipil adalah keniscayaan yang wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka buruk terhadap institusi Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," ujar Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu, 20 Juni 2026.

Boni menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen Polri dalam membenahi kinerja dan budaya institusi kepolisian, terutama dalam menjalankan tugas-tugas fungsionalnya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Boni secara khusus merujuk pada pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa ketentuan pelibatan Polri dalam jabatan aparatur sipil negara tidak bersifat memaksa, melainkan sepenuhnya berbasiskan kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari lembaga atau kementerian yang bersangkutan. 

"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," tandasnya.

Boni Hargens menilai terdapat tiga syarat yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan ketentuan Polri menduduki jabatan sipil. Pertama, kata dia, adanya kompetensi teknis. Boni Hargens menilai penempatan berbasis kompetensi wajar dan sah apabila personel Polri memang memiliki keahlian yang relevan untuk posisi tertentu dalam lingkungan sipil. 

"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," tandas Boni.

Analis politik, Boni Hargens
Photo :
  • Dok. Istimewa

Syarat ketiga, kata Boni Hargens, penerapan ketentuan tersebut dilakukan dalam konteks tanggung jawab sipil. 

Baca Juga :
Istana Harap Nobar Piala Dunia Bisa Tumbuhkan Ekonomi Masyarakat
Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Malaysia
Sahroni Minta Pemerintah Manfaatkan Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Berantas Judi Bola

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramuka Surabaya Raih Tiga Rekor MURI Sekaligus, Libatkan Ratusan Ribu Peserta di Berbagai Lokasi
• 55 menit lalupantau.com
thumb
Rekomendasi Buku Anak yang Cocok Dibaca saat Liburan Sekolah
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Anne Hathaway bagikan pelajaran hidup setelah menjadi ibu
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Sunset di Kebun hadirkan festival musik ramah keluarga
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Trump Pamerkan Pesawat Hadiah Qatar yang Jadi Air Force One Baru
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.