KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 19 Juni 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari penggeledahan tersebut.

Baca Juga :
KPK Tak Akan Duplikasi Tangani Kasus Korupsi MBG yang Kini Diusut Kejagung
KPK Sita Toko, Salon hingga Rumah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq

Selain itu, KPK juga menyita objek yang sama saat menggeledah dua lokasi lain, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Adapun tiga lokasi tersebut digeledah dalam rangkaian penggeledahan di Bali selama 17-19 Juni 2026.

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi kepada wartawan, Sabtu, 20 Juni 2026.

Budi menjelaskan, penyidik KPK pada 19 Juni 2026, sempat memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ungkap dia.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Baca Juga :
KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus MBG Tak Disetop Permanen, Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
KPK Dalami Mekanisme Pemerasan di Kasus Silmy Karim
KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan di Imigrasi Sejumlah Daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPH Migas dan Pemprov Riau Perkuat Pengawasan BBM Subsidi untuk Cegah Penyalahgunaan dan Pastikan Tepat Sasaran
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Sempat Dikabarkan Kena Stroke, Begini Kabar Terbaru Anggia Novita Mantan Istri Ferry Irawan
• 13 menit lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 21 Juni 2026: Libra Dapat Angin Segar, Aquarius Muncul dengan Ide Brilian
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
TVRI Beri Penjelasan soal Hak Siar Piala Dunia: Jumlah Event hingga Distribusi
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Penjualan Suzuki Carry Moncer, Sektor Logistik hingga UMKM Jadi Penopang
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.