KPK Lelang Barang Rampasan, Rumah Eks Hakim Agung Laku Rp6,2 Miliar

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dalam periode lelang Juni 2026 ini, beberapa barang rampasan terjual dengan nilai berlipat-lipat dari harga limit. 

KPK Lelang Barang Rampasan, Rumah Eks Hakim Agung Laku Rp6,2 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan koruptor. Dalam pelelangan ini, KPK turut melelang rumah milik eks Hakim Agung, Gazalba Saleh. Rumah mewah tersebut terjual di angka Rp6,2 miliar. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, angka tersebut mengalami peningkatan dari harga limit Rp6 miliar. 

Baca Juga:
Momen Purbaya Cari Moge Harley Davidson Lelangan untuk Ditebus

"Rumah milik terpidana Gazalba Saleh yang dilelang melalui KPKNL Bekasi juga berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (20/6/2026). 

Dalam periode lelang Juni 2026 ini, beberapa barang rampasan terjual dengan nilai berlipat-lipat dari harga limit. 

Baca Juga:
Lelang BPA Fair 2026 Pecahkan Rekor, Kolektor Tajir Berebut Supercar Mewah

Seperti iPhone XS 64 GB yang terjual Rp34 juta, padahal dibuka dengan harga Rp231 ribu. Kemudian, iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB yang laku terjual di angka Rp17,8 juta dari harga limit  Rp5,8 juta. 

Selanjutnya, mesin kopi merek La Marzocco yang terjual Rp108,7 juta dari harga awal Rp77,6 juta. Selain itu turut terjual iPhone 13 Pro Max di angka Rp9,38 juta dari harga limit Rp1,9 juta. Barang ini merupakan wanprestasi dari lelang sebelumnya.

Baca Juga:
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Nilai Sementara Rp39,8 Miliar, Ini Item yang Dijual

Berdasarkan perhitungan hasil lelang sementara, KPK berhasil membukukan nilai sekitar Rp39,8 miliar, dengan rincian dari KPKNL Jakarta III Rp8,2 miliar; KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Cirebon Rp16,6 miliar. 

Lalu, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, KPKNL Medan Rp1,3 miliar, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan Banjarmasin Rp32 juta.  

"Angka ini masih bersifat sementara karena para pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yaitu hingga 25 Juni 2026," ucapnya.

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BSI-BSI Maslahat dan BPOM Ambon Bersinergi Turunkan Stunting Lewat Program Gebrak Stunting
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Fenomena “Mas Bahlil Ganteng”: Tatkala Kekuasaan Menjadi Sound TikTok
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Siapkan Parade 500 Ondel-ondel buat HUT 5 Abad Jakarta
• 20 jam laludetik.com
thumb
Perjalanan Kasus Roy Suryo, Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Geledah 3 Lokasi Sekaligus di Bali Terkait Kasus Eks Wamen Silmy Karim
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.