- Berapa besar penurunan TKD di 2026 dan daerah mana yang paling terdampak?
- Apakah pemotongan DBH dan defisit belanja pegawai sudah mengancam layanan publik di tingkat daerah?
- Bagaimana ketimpangan fiskal antara daerah kaya dan miskin sumber daya memperparah tekanan keuangan daerah?
- Seberapa jauh ketergantungan daerah pada transfer pusat membuat otonomi daerah kehilangan maknanya?
Jika dibandingkan dengan transfer ke daerah (TKD) 2025 yaitu sekitar Rp 848,52 triliun, TKD 2026 turun sekitar Rp 155,5 triliun atau lebih kurang 18-20 persen. Ini merupakan salah satu penurunan terdalam dalam 25 tahun pelaksanaan desentralisasi.
Bagi daerah yang 60-70 persen pendapatannya bergantung pada transfer pusat, pemangkasan ini bukan sekadar koreksi anggaran, melainkan guncangan langsung terhadap kemampuan membayar pegawai, menjaga layanan dasar, dan membiayai pembangunan lokal.
Komposisi TKD nasional tahun 2026 adalah sekitar Rp 693 triliun terdiri dari dana alokasi umum (DAU) Rp 373,8 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 155,1 triliun, dana bagi hasil (DBH) Rp 45,1 triliun, dana desa Rp 60,6 triliun, otonomi khusus Rp 13,1 triliun, dan insentif fiskal Rp 1,8 triliun.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa pemerintah provinsinya tidak memiliki cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. DAU Provinsi Maluku Utara sekitar Rp 960 miliar sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan bahwa hak daerahnya yang tertahan harus segera dibayar karena hal itu bukan sekadar angka, melainkan menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Kasus pemangkasan DBH di Kabupaten Siak dan defisit belanja pegawai di Provinsi Maluku Utara mencerminkan terjadinya guncangan fiskal di tingkat daerah.
Kedua contoh di atas menegaskan bahwa penundaan maupun pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat kini telah berdampak langsung pada kelangsungan layanan publik. Dampak terjadi mulai dari terpangkasnya hak daerah penghasil hingga ancaman gagal bayar gaji para pegawai di daerah.
Ketika pemerintah pusat mengurangi transfer secara seragam, dampaknya dirasakan berbeda-beda antardaerah sebab karakter wilayah yang berbeda pula. Daerah yang fiskalnya kuat mungkin masih mampu bertahan sementara daerah yang selama ini bergantung pada transfer dari pusat akan menghadapi tekanan yang jauh lebih besar.
DBH hanya disalurkan di 2026 sebesar 50 persen, sementara daerah penghasil, seperti Provinsi Riau, ikut berkontribusi terhadap subsidi energi nasional. Daerah penghasil mengalami tekanan double burden sharing, yakni dana mereka dipangkas sekaligus menanggung subsidi energi nasional. Di sisi lain, daerah bukan penghasil justru menikmati subsidi tersebut.
Penyusutan ruang fiskal daerah berpotensi menimbulkan dampak politik yang tidak kecil. Ketika kepala daerah tidak mampu memenuhi ekspektasi masyarakat karena keterbatasan anggaran, yang disalahkan sering kali bukan desain fiskal nasional, melainkan pemerintah daerah itu sendiri.
Esensi otonomi bukan hanya gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih langsung di pilkada, melainkan juga kemampuan daerah mengambil keputusan yang relevan dengan dukungan sumber daya keuangan daerah yang mencukupi. Tanpa kapasitas fiskal itu, otonomi daerah hanya menjadi simbol administratif.
Meskipun daerah saat ini mengelola puluhan urusan pemerintahan, kemampuan menjalankannya sangat bergantung dan dikendalikan pemerintah pusat. Akibatnya, muncul situasi ironis ketika pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan (kemampuan keuangan) lagi untuk menghidupi kebijakan yang diserahkan kepadanya.
Setelah seperempat abad menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah yang dipilih secara demokratis tidak lagi memiliki kemampuan yang memadai untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
Ketika hal itu terjadi, yang melemah bukan hanya APBD daerah, bonus kinerja ASN daerah dan agenda pembangunan. Yang melemah sesungguhnya adalah salah satu warisan politik paling penting dari Reformasi 1998, yaitu otonomi dalam wujud desentralisasi alias otonomi daerah.





