JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya.
Menurut Refly, keputusan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum, termasuk rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
"Iya, kita lihat nanti. Ini kan dilematis. Kami sedang menghitung apakah perlu mengajukan penangguhan penahanan atau tidak," ujar Refly kepada awak media, Sabtu (20/6/2026).
Refly menjelaskan, tim kuasa hukum masih mengkaji apakah permohonan penangguhan penahanan akan diajukan kepada penyidik Polda Metro Jaya atau langsung ke pihak kejaksaan setelah pelimpahan perkara.
"Hari Sabtu sampai Minggu ini kami tidak bisa membuat surat dan menyampaikannya ke Polda Metro Jaya. Sementara Senin, kalau memang sesuai rencana, perkara sudah dilimpahkan," katanya.
Baca juga: Refly Harun Sesalkan Peradi Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Menilai Tidak Ada Alasan PenahananMenurut Refly, tidak ada alasan yang cukup bagi penyidik maupun kejaksaan untuk tetap menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena keduanya dinilai kooperatif selama proses hukum.
Ia juga mempertanyakan penerapan pasal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun terhadap kedua kliennya.
"Itu sebenarnya tidak layak menjadi inti dari pelanggaran yang dipersoalkan, yaitu fitnah dan pencemaran nama baik, tetapi kemudian ditambah dengan pasal-pasal lain yang tidak ada kaitannya," ujar Refly.
Refly menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi. Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.
"Kalau melarikan diri sudah pasti tidak. Menghilangkan barang bukti, barang bukti apa yang mau dihilangkan? Semua barang bukti sudah selesai proses penyidikannya dan tinggal dilimpahkan," katanya.
Refly juga menilai pernyataan kedua kliennya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih merupakan materi yang akan diuji di persidangan.
Baca juga: Penyerahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Dijadwalkan Senin
Tahap II Dijadwalkan SeninDi sisi lain, Refly mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).
Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri.
"Mudah-mudahan Senin nanti sudah siap untuk dilakukan penyerahan kepada kejaksaan," kata Refly.
Ia mengungkapkan, informasi jadwal pelimpahan tersebut baru diterima secara informal sehingga mekanisme pelaksanaannya belum dipastikan.





