Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, 1 Orang Masih DPO

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Seorang pelaku berinisial A berhasil ditangkap, sementara rekannya berinisial Z masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (8/6/2026) dini hari. Kedua pelaku berboncengan sepeda motor berkeliling Kota Bekasi untuk mencari sasaran.

Sekitar pukul 04.40 WIB, keduanya tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Saat itu, Z mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati slot pengunci gerbang tidak terkunci. Ia kemudian memberi kode kepada A untuk beraksi.

"Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci," kata Kombes Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Perampok Pakai 'Pistol' Korek Api Saat Sekap Karyawan Minimarket di Bekasi

A kemudian masuk ke area teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Setelah itu, ia menunggu di luar sambil mengawasi situasi. Z lalu mendorong motor curian dari belakang dengan modus seolah-olah membantu temannya yang mengalami mogok akibat kehabisan bensin.

Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku A. Lalu, pelaku Z membuat remote keyless baru agar motor bisa menyala

"Sekira pukul 06.00 WIB motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang," ujar Kusumo.

Setibanya di Karawang sekitar pukul 07.00 WIB, motor tersebut dijual kepada seseorang di kawasan persawahan dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.

Korban yang mengetahui motornya hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap A di rumahnya pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara itu, Z hingga kini masih dicari.

Baca juga: Kronologi Perampok Gasak Uang dan Sekap Karyawan Minimarket di Bekasi

"Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku," ujar Kusumo.

"Untuk pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.




(mib/eva)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sifat Sarwendah Dibongkar Ruben Onsu, Pengakuan Lama Ini Viral Lagi di Tengah Polemik Nafkah Anak Rp200 Juta
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Konferensi IGTKI-PGRI Kota Kediri Digelar, Mbak Wali Dorong Penguatan Mutu PAUD
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Kereta Barang Bertabrakan di Munich Jerman, Satu Orang Tewas
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wapres AS JD Vance Mengumumkan Dimulainya Negosiasi Selama 60 Hari, Kesepakatan AS-Iran Memasuki Fase Penting
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Laris Manis! Kopi Indonesia Kantongi Komitmen Pembelian 337 Ton di Thailand
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.