BEKASI, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial ARM (20), pelaku perampokan minimarket Alfamart di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Abdul Rahim, didampingi Kanit 2 Jatanras AKP Reza Arif Hadafi dan Kanit 3 Jatanras Kompol Muh. Ridwan.
"Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di kolam ikan. Dia lagi sembunyi di rumah dukun di kawasan Cikarang," ujar Rahim dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: 2 Karyawan Minimarket di Bekasi Trauma dan Emosional Usai Dirampok
Modus Menyamar Jadi PelangganRahim menjelaskan, ARM berperan sebagai eksekutor dalam aksi perampokan tersebut. Ia beraksi seorang diri dengan mengancam dua pegawai minimarket menggunakan benda yang menyerupai senjata api.
Pelaku datang mengenakan topi dan masker, lalu menghampiri meja kasir. Tak lama kemudian, ia mengeluarkan benda menyerupai pistol dan menodongkannya kepada dua pegawai minimarket.
"Pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brankas yang berada di lantai 2," kata Rahim.
Setibanya di ruang brankas, pelaku memaksa salah satu pegawai membuka brankas dan memasukkan uang tunai sebesar Rp 11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam yang telah dibawanya.
Setelah itu, pelaku mengunci kedua korban di dalam ruang brankas. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku kemudian turun ke lantai satu dan mengambil uang sekitar Rp 500.000 dari laci kasir serta sejumlah rokok di etalase sebelum melarikan diri.
Baca juga: Perampok Minimarket di Bekasi Gunakan Modus Top Up Uang, Sempat Todong Pistol ke Kasir
Barang Bukti yang DiamankanDalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai jutaan rupiah, 14 bungkus rokok merek Marlboro Filter Black, tas belanja, telepon seluler, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta senjata yang digunakan dalam perampokan.
"Barang bukti lainnya yang diamankan di antaranya satu buah pistol lighter jenis Pietro Beretta warna hitam, uang tunai Rp 3.900.000, serta pakaian dan barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi," ujar Rahim.
Akibat peristiwa tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 12,1 juta.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP.
Baca juga: Perampok Bersenjata Mainan di Bekasi Sekap Dua Karyawan Minimarket di Ruang Brankas
Kronologi Perampokan di Alfamart BekasiSebelumnya, aksi perampokan terjadi di minimarket Alfamart di Jalan Surya Raya, Bekasi Selatan, pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Salah satu pegawai, Tiara, mengatakan pelaku awalnya berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak melakukan transaksi top up dompet digital.





