jpnn.com, JAKARTA - Aktivis 98 Lutfi Nasution menilai langkah Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Menurut Lutfi, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pejabat negara sebagai bentuk transparansi kepada publik.
BACA JUGA: Asyik Pilates dan Nongkrong di Cafe Saat Rapat DPRD, Putri Zulhas Zita Anjani Berdalih Begini
"Memang seharusnya pejabat negara secara rutin melaporkan harta kekayaannya," ujar Lutfi, Sabtu (20/6).
Pengamat Sosial Politik Swarna Dwipa Institute (SDI) yang akrab disapa LuNas itu mengatakan, apabila terdapat kenaikan harta yang dinilai signifikan, mekanisme pemeriksaannya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
BACA JUGA: Putri Zulhas Zita Anjani Mau Tutup Starbucks di Indonesia
Menurut dia, publik tidak perlu terburu-buru membuat kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
"Persoalan kemudian harta kekayaan pejabat negara naik pesat atau tidak menurun itu kan bisa dilanjutkan ke tahap lanjutan. Jika ada temuan kan bisa diproses secara hukum, jangan digoreng dan atau gaduh," katanya.
BACA JUGA: Sebelumnya Memilih Nongkrong di Kafe, Zita Anjani Akhirnya Hadiri Rapat
Lutfi juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam membaca data LHKPN. Dia menyebut Zita Anjani telah lama dikenal sebagai pengusaha sebelum terjun ke dunia politik, demikian pula suaminya, Radityo Egi Pratama.
Menurutnya, latar belakang usaha dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertumbuhan aset yang dilaporkan dalam LHKPN.
"Jadi intinya, apabila pejabat negara memberikan laporan harta kekayaannya, kita mengawasi saja, biarkan KPK lakukan tugasnya untuk melanjutkan pemeriksaan mendalam terkait kewajaran harta tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, LHKPN terbaru Zita Anjani yang diumumkan KPK menunjukkan adanya kenaikan nilai kekayaan.
Berdasarkan data yang diumumkan pada 18 Januari 2025, total kekayaan Zita tercatat sebesar Rp89.751.378.736 atau sekitar Rp89,7 miliar.
Sementara dalam laporan periodik tertanggal 26 Maret 2026 yang telah berstatus verifikasi administratif lengkap, total harta kekayaan Zita tercatat mencapai Rp109.325.511.209 atau sekitar Rp109,3 miliar.
KPK menyatakan laporan tersebut telah lolos verifikasi administratif dan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi substansi guna menelusuri kewajaran serta asal-usul perolehan harta sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.
LHKPN merupakan instrumen transparansi bagi penyelenggara negara yang dapat diakses publik melalui laman resmi KPK untuk keperluan pengawasan.(kkp/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra




