Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.
Kepastian tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesiapan dirinya hadir di pengadilan, termasuk kemungkinan menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata Jokowi di kediamannya, Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa ijazah asli miliknya saat ini masih berada di tangan penyidik dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang diproses.
Karena itu, mantan Presiden RI tersebut menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti proses sidang di pengadilan, karena nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas sikap Jokowi yang memilih menyelesaikan polemik ijazah melalui jalur hukum. Menurutnya, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji fakta, bukti, dan berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ijazah Jokowi sendiri bermula dari munculnya berbagai informasi dan tuduhan terkait keaslian dokumen pendidikan miliknya. Polemik tersebut kemudian berkembang luas di ruang publik hingga berujung pada proses hukum.
Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, menjadi sorotan dalam perkara tersebut setelah dugaan penyebaran informasi yang dipersoalkan dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum.
Dengan perkara yang kini memasuki tahap persidangan, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penentuan fakta dan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai terdakwa.
Kepastian tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesiapan dirinya hadir di pengadilan, termasuk kemungkinan menunjukkan ijazah asli yang selama ini menjadi perdebatan publik.
“Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” kata Jokowi di kediamannya, Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan bahwa ijazah asli miliknya saat ini masih berada di tangan penyidik dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang diproses.
Karena itu, mantan Presiden RI tersebut menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti proses sidang di pengadilan, karena nanti pengadilan yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” ujarnya.
Pernyataan itu mempertegas sikap Jokowi yang memilih menyelesaikan polemik ijazah melalui jalur hukum. Menurutnya, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji fakta, bukti, dan berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ijazah Jokowi sendiri bermula dari munculnya berbagai informasi dan tuduhan terkait keaslian dokumen pendidikan miliknya.
Polemik tersebut kemudian berkembang luas di ruang publik hingga berujung pada proses hukum.
Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, menjadi sorotan dalam perkara tersebut setelah dugaan penyebaran informasi yang dipersoalkan dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum.
Dengan perkara yang kini memasuki tahap persidangan, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu putusan pengadilan sebagai dasar penentuan fakta dan kepastian hukum dalam kasus tersebut. []





