jpnn.com, KEDIRI - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU merupakan dua permusyawaratan penting dalam struktur Nahdlatul Ulama.
Kedua forum ini memiliki kedudukan satu tingkat di bawah Muktamar. Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2025, Dr. KH. Amin Said Husni, M.A, menjelaskan bahwa kedua ajang ini hampir selalu digelar beriringan secara paralel.
BACA JUGA: Puji Rekomendasi Munas-Konbes NU, LaNyalla: Sejalan dengan Nilai-Nilai Pancasila
Namun, keduanya memiliki tugas dan peserta yang berbeda.
"Munas diikuti oleh utusan Syuriah PWNU dari 38 provinsi di Indonesia untuk membahas masalah keagamaan," kata Amin di Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
BACA JUGA: Munas-Konbes NU Minta Penggunaan Kekerasan di Rempang Dihentikan
Sementara itu, Konbes diikuti oleh utusan Tanfidziah PWNU se-Indonesia. Forum Konbes ini memiliki wewenang khusus untuk membahas peraturan perkumpulan, yaitu aturan organisasi yang berada di bawah AD/ART.
Sepanjang sejarahnya sejak 1981, Munas NU telah digelar sebanyak 14 kali. Forum tertinggi kedua ini selalu melahirkan keputusan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat dan negara.
BACA JUGA: Rekomendasi Munas-Konbes, NU Tidak Akan Terlibat Politik Dukung-Mendukung
Selain dinamika kepemimpinan tersebut, Munas perdana ini merespons kemajuan medis dengan menetapkan fatwa hukum.
Di antaranya, memperbolehkan program bayi tabung bagi pasangan suami-istri sah dengan metode tertentu, serta melegalisasi pencangkokan organ tubuh (mata, ginjal, jantung) dengan syarat darurat medis dan kesamaan agama antara donor dan penerima.
Memasuki 1983, Munas kedua di Situbondo, Jawa Timur, mengukir sejarah besar di bawah kepemimpinan Gus Dur selaku Katib Aam. Forum ini berhasil merumuskan deklarasi hubungan harmonis antara Islam dan Pancasila sebagai asas tunggal, sekaligus menegaskan pemulihan Khittah NU 1926.
Langkah ini mempertegas posisi NU untuk kembali ke khittah keagamaan dan melarang pengurusnya rangkap jabatan di organisasi politik praktis demi menjaga independensi organisasi.
Dinamika hukum ibadah dan metodologi fikih berlanjut pada Munas 1987 di Cilacap dan Munas 1992 di Bandar Lampung. Di Cilacap, para ulama menyepakati bahwa penetapan awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha harus berlandaskan metode rukyatul hilal atau istikmal tanpa membedakan mathla’.
Sementara itu, Munas Lampung 1992 membawa perubahan revolusioner dalam tubuh NU dengan melahirkan sistem pengambilan keputusan hukum Islam yang berbasis metodologis (manhaji), tidak lagi sekadar terpaku pada teks-teks fikih klasik (qauli) madzhab Syafi'i.
Respons NU terhadap situasi sosial-politik bangsa juga terlihat jelas pada Munas 1997 di Lombok dan Munas 2002 di Jakarta. Menghadapi tensi politik menjelang reformasi pada tahun 1997, ulama NU membolehkan aksi demonstrasi atau unjuk rasa menyampaikan aspirasi dengan syarat tidak merusak, dilakukan setelah jalur dialog buntu, serta disertai nasihat yang baik.
Lima tahun berselang, Munas 2002 di Jakarta mengambil sikap radikal terhadap kejahatan korupsi dengan menetapkan secara tegas bahwa pelaku korupsi layak dijatuhi hukuman berat, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati.
Isu kemanusiaan dan tata kelola pemerintahan menjadi sorotan utama pada Munas 2006 di Surabaya dan Munas 2012 di Cirebon. Pada 2006, para kiai secara konsensus mengharamkan segala bentuk perdagangan manusia (trafficking) dan mewajibkan semua pihak untuk melindungi korbannya.
Selanjutnya, pada Munas 2012 di Cirebon, NU mengeluarkan rekomendasi politik yang berani dengan meminta pemerintah meninjau ulang sistem Pilkada langsung karena dinilai memicu banyak mudarat nyata, seperti politik uang dan potensi korupsi.
Pada Munas 2014 di Jakarta, para ulama menyoroti isu sensitif seputar aborsi dan relevansi ideologi khilafah.
NU memutuskan bahwa tindakan aborsi hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat medis atau korban pemerkosaan dengan batasan usia janin di bawah 40 hari menurut sebagian ulama. Terkait khilafah, munas menegaskan bahwa sistem tersebut sudah kehilangan relevansinya di era modern, sehingga komitmen mempertahankan NKRI sebagai negara bangsa adalah kewajiban mutlak.
Kepedulian terhadap keadilan sosial dan kelompok rentan mengemuka dalam Munas 2017 di Lombok. Forum ini menghasilkan konsep Fikih Disabilitas yang menuntut negara hadir menyediakan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas demi kesetaraan ibadah.
Di samping itu, Munas 2017 juga mendesak dilakukannya reforma agraria yang berkeadilan melalui RUU Pertanahan agar kepemilikan dan penggarapan lahan tidak dimonopoli oleh segelintir kelompok yang memicu ketimpangan ekonomi.
Memasuki era kepemimpinan baru, Munas 2019 di Banjar dan Munas 2021 di Jakarta menjawab tantangan global terkait status warga negara dan krisis iklim. Pada 2019, NU menegaskan bahwa status non-Muslim dalam sistem negara bangsa modern adalah warga negara (muwathin) yang setara dengan pemeluk Islam, bukan lagi kategori kafir klasik. Dua tahun kemudian, pada Munas 2021, NU memberikan dukungan keagamaan terhadap penerapan kebijakan perdagangan dan penarikan pajak karbon demi membiayai pemulihan kerusakan lingkungan hidup.
Rangkaian sejarah ini ditutup oleh Munas 2023 dan 2025 di Jakarta yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital dan kedaulatan sumber daya alam. Munas 2023 mengharamkan penggunaan kecerdasan buatan (AI) sebagai pedoman mutlak dalam beragama karena adanya potensi bias informasi dan jawaban yang halusinatif.
Terakhir, Munas 2025 menetapkan fatwa bahwa laut merupakan milik publik yang tidak boleh disertifikasi atas nama individu atau korporasi, sekaligus mendesak pemerintah menerbitkan regulasi ketat berbasis sistem IT guna melindungi anak-anak dari dampak buruk media sosial.
Hadir dalam konferensi pers Ketua Organizing Comittee (OC) Munas dan Konbes NU 2026 Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Ketua Steering Committee (SC), Prof. Moh. Nuh, Ketua Steering Committee (SC) KH. Ahmad Said Asrori, Sekretaris SC, Dr. KH. Amin Said Husni, M.A.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




