Kuasa hukum dr Tifa dan Roy Suryo, Refly Harun, membenarkan kedua kliennya saat ini menjalani perawatan usai menjalani tes kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Keduanya merupakan tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) di dua tempat yang berbeda.
"[Dokter Tifa dan Roy Suryo dirawat] Iya," kata Refly Harun saat dikonfirmasi kumparan, Sabtu (20/6).
Melansir Antara, Refly menjelaskan dr Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati akibat kambuhnya penyakit GERD.
"Dokter Tifa memiliki penyakit bawaan. Salah satunya GERD yang kambuh karena tidak makan sejak pagi dan menghadapi tingkat stres yang tinggi," kata kuasa hukumnya, Refly Harun, di Jakarta, Jumat malam.
Kondisi tersebut, ditambah kelelahan, membuat Dokter Tifa sempat menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri.
Refly mengatakan sebelum pemeriksaan kesehatan, Dokter Tifa menjalani berbagai persiapan terkait seminar hasil disertasinya yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Alhamdulillah ujian tetap terlaksana melalui Zoom, tetapi dalam kondisi penuh tekanan dan tidak nyaman," ujar Refly.
Sementara itu, Refly tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang dialami tersangka lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo.
"Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik dan cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidap penyakit tersebut," kata Refly.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa menyebut Tifauzia Tyassuma ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat sekitar pukul 06.47 WIB.





